Lontar.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua penyelenggara pemilu dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu, Rabu (29/1/2020) siang di ruang sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat.
Kedua penyelenggara pemilu yang diberhentikan tersebut adalah Ketua dan Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Lombok Tengah, Ahmad Fuad Fahrudin dan Lukmanul Hakim. Mereka juga mendapatkan sanksi berupa Peringatan Keras.
Keduanya berstatus Teradu I dan Teradu III pada dua perkara yang sama, yaitu perkara 289-PKE-DKPP/IX/2019 serta 298-PKE-DKPP/IX/2019.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah kepada Teradu I Ahmad Fuad Fahrudin,” kata Ketua majelis, Prof Muhammad dalam sidang, seperti dikutip dari keterangan resmi DKPP.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Tengah kepada Teradu III Lukmanul Hakim,” lanjutnya.
Selain Ahmad Fuad Fahrudin dan Lukmanul Hakim, terdapat juga tiga Anggota KPU Kabupaten Lombok Tengah yang menjadi Teradu dalam dua perkara di atas, yaitu Alimudin Syukri, Lalu Darmawan dan Zaeroni. Ketiganya mendapat sanksi Peringatan Keras dari DKPP.
Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan lima sanksi Peringatan Keras, satu sanksi Pemberhentian dari Jabatan Ketua, satu sanksi Pemberhentian dari Jabatan Kordiv dan 11 sanksi Peringatan.
Selain itu, DKPP juga merehabilitasi 43 penyelenggara Pemilu yang tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Sidang ini juga diwarnai oleh dissenting opinion atau pendapat berbeda untuk dua perkara, yaitu perkara 303-PKE-DKPP/IX/2019 dan 304-PKE-DKPP/IX/2019.
Dalam sidang ini, terdapat 13 putusan dari 15 perkara yang dibacakan DKPP. Dari semua perkara itu, terdapat 59 Teradu yang terdiri dari 34 penyelenggara Pemilu dari jajaran KPU dan 25 penyelenggara Pemilu dari jajaran Bawaslu.
Sidang dipimpin oleh Plt. Ketua DKPP, Prof Muhammad selaku Ketua majelis bersama tiga Anggota DKPP sebagai Anggota majelis, yaitu Dr. Alfitra Salamm, Prof. Teguh Prasetyo dan Dr. Ida Budhiati.
Editor: Kurniawan