Jakarta, Lontar.id – Anggota Komisioner KPU Papua, Tarwinto diberhentikan tetap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tarwinto terbukti menjanjikan agar meloloskan peserta seleksi, menjadi Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya, dengan meminta sejumlah uang dan tiket pesawat.
Ketua Majelis Harjono beserta anggota, membacakan putusan pemberhentian Tarwinto. Putusan itu diambil pada sidang dengan agenda pembacaan 18 Putusan di Ruang Sidang DKKP Jakarta.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Tarwinto, selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” kata Harjono, Rabu (10/4/2019).
Pada sidang pemeriksaan pertama DKPP, tanggal 23 Januari 2019, terungkap fakta nomor kontak dalam tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp, terbukti nomor Tarwinto dan Gianto sebagai saksi. Ketua KPU RI, Arief Budiman mengkonfirmasi terkait kebenaran nomor kontak Tarwinto, bahwa percakapan dalam screenshot tersebut adalah benar nomornya.
“Percakapan dalam screenshot whatsApp tersebut, masih tersimpan dalam perangkat HP milik saksi Gianto, yang diperlihatkan di muka Majelis Persidangan,” katanya.
Tarwinto diketahui aktif melakukan komunikasi lewat percakapan WhatsApp dengan Gianto, ia minta disediakan uang dan tiket perjalanan menuju Jakarta. Tarwinto meminta disediakan uang Rp400 juta, tapi disepakati Rp300 juta. Gianto menyerahkan uang Rp100 juta di Loby Hotel Borobodur Jakarta, sekitar awal Nopember 2018. Lalu Rp100 juta di trasfer melalui rekening Tarwinto
“Sejumlah uang yang diminta oleh Teradu II dimaksudkan untuk meloloskan calon tertentu dalam seleksi anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya,” katanya.
Pada sidang pemeriksaan kedua, tanggal 13 Februari 2019 dan sidang ketiga, tanggal 12 Maret 2019, Gianto membenarkan adanya transaksi uang sebesar Rp300 juta. Namun Tarwinto membantah adanya pemberian uang dari Gianto, tapi tidak membantah jika keduanya aktif melakuka komunikasi.
“Teradu II (Tarwinto) terbukti melanggar prinsip mandiri sebagaimana ketentuan dalam Pasal 8 huruf b, g, h, i, dan j Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” kata Prof Muhammad.