Lontar.id – Ketua KPU RI Arief Budiman dan Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mendapatkan sanksi peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Arief Budiman adalah teradu bersama lima orang Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian; dan memberikan sanksi berupa peringatan kepada Teradu I, Arief Budiman sejak putusan ini dibacakan,” tutur Muhammad.
Selain itu, terdapat tiga penyelenggara pemilu diberhentikan tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keputusan tersebut diambil melalui sidang dengan agenda pembacaan 16 putusan dari 18 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).
Sidang pemberhentian tetap penyelenggara pemilu dipimpin langsung Ketua Majelis Prof. Muhammad, Anggota Majelis Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Ida Bhudhiati dan Dr. Alfitra Salamm. Sidang tersebut, juga memutuskan 51 nama teradu lainnya.
Tiga orang yang diberhentikan DKPP yaitu Sarfan Kurnia, Anggota KPU Kabupaten Buton, Arianto A. Manika, Ketua PPS Badumpayan Sulawesi Tengah dan Rusman Samiden, Ketua Panwascam Bulagi, Kabupaten Bangai Kepulauan, Sulawesi Tengah.
“Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; dan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu Arianto A. Manika sebagai Ketua PPS Badumpayan, kecamatan banggai tengah, teradu Arianto A. Manika sebagai Ketua PPS Badumpayan, kecamatan banggai tengah dan Rusman Samiden sebagai Ketua Panwascam Bulagi, sejak putusan dibacakan,” kata Ketua Majelis, Muhammad.
Dalam sidang ini, sanksi berupa peringatan diberikan DKPP kepada 21 Teradu. Selain itu, DKPP mengeluarkan satu sanksi barupa peringatan keras dan memberikan rehabilitasi kepada 26 penyelenggara Pemilu.