Jakarta, Lontar.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI).
Baca Juga: Uji Kredibilitas CRC di Panggung Nasional
Agenda pemeriksaan tersebut berdasarkan nomor perkara 19-PKE-DKPP/I/2019 dan 21-PKE-DKPP/I/2019. Pemeriksaan akan digelar di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
“Seketariat DKPP sudah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang digelar,” kata Plh Kepala Biro Administrasi DKPP, Dini Yamashita melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/2/2019).
Diketahui, pengadu perkara untuk Bawaslu RI dengan nomor 19-PKE-DKPP/I/2019, adalah Dorel Almir dan Eep Supandi. Keduanya merupakan kuasa hukum dari Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca Juga: Usai Zulfadhin Gantung Diri, Ditemukan Surat Mengharukan
Mereka melaporkan Ketua serta semua Anggota Bawaslu RI sebagai pihak Teradu, yaitu Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifudin, Rahmat Bagja dan Fritz Edrward Siregar.
Sedangkan Pengadu pada perkara nomor 21-PKE-DKPP/I/2019, adalah Herman Kadir dan Dodi S. Abdulkadir yang menjadi kuasa hukum dari Oesman Sapta Odang (OSO).
Mereka mengadukan Ketua dan Anggota KPU RI, yaitu Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Viryan dan Evi Novida Ginting Manik.
Baca Juga: Maaf, Murid di Sekolah Tak Bisa Dikerasi
Kedua perkara ini berkaitan dengan Putusan Bawaslu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018. Rencananya, sidang dari kedua perkara ini akan dimulai pukul 09.00 WIB.
“Sidang Kode Etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsos.dkpp,” ujar Dini.