Lontar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan suap penetapan calon eksportir benih lobster.
Saat konferensi pers KPK, Kamis, 26 November 2020 dinihari di Gedung Merah Putih KPK, dengan menggunakan rompi oranye, Edhy digiring keluar bersama barang bukti, di antaranya sepeda gunung mewah, tas Hermes dan jam tangan mewah Rolex.
Sebelumnya, Edhy dijemput dari bandara bersama Isterinya yang juga anggota DPR Komisi V Fraksi Gerindra Iis Rosita Dewi, Wakil Ketua Komisi VI DPR Fraksi Gerindra Haikal Bawazier dan sejumlah pihak selepas lawatan ke Amerika.
Edhy Prabowo menuruni tangga KPK dengan menggunakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK Kamis, 26 November 2020. Foto: Lontar/Dumaz Artadi.Didampingi penyidik KPK, Edhy Prabowo dibawa ke ruang jumpa pers Di Gedung Merah Putih KPK Kamis, 26 November 2020. Foto: Lontar/Dumaz Artadi.Edhy memasuki ruang jumpa wartawan di Gedung Merah Putih KPK Kamis, 26 November 2020. Foto: Lontar/Dumaz Artadi.Penyidik KPK menjelaskan perihal penangkapan Edhy, di Gedung Merah Putih KPK Kamis, 26 November 2020. Foto: Lontar/Dumaz Artadi.Dengan menghadap tembok, para tersangka diperlihatkan kepada awak media, di Gedung Merah Putih KPK Kamis, 26 November 2020. Foto: Lontar/Dumaz Artadi.Suasana saat konferensi pers kasus dugaan korupsi di Kementrian KKP, di Gedung Merah Putih KPK Kamis, 26 November 2020. Foto: Lontar/Dumaz Artadi.Edhy prabowo saat meninggalkan ruang jumpa pers Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis dinihari, 26 November 2020. Foto: Lontar/Dumaz Artadi.Barang bukti jam Rolex yang disita penyidik KPK, di Gedung Merah Putih KPK Kamis, 26 November 2020. Foto: Lontar/Dumaz Artadi.