Makassar, Lontar.id – Sidang lanjutan perkara tindak pidana pengancaman dan pengerusakan terhadap salah satu rumah di Kota Jayapura, Papua, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (19/6/2019). Jaksa Penuntut Umum mendakwa mantan panglima laskar jihad, Abdullah Jafar Umar Thalib bersama enam orang pengikutnya dengan UU Darurat dan pasal 170 KUHPidana.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Tim JPU secara bergantian. Dan sidang kedua ini, menghadirkan langsung mantan Panglima Laskar Jihad dan enam pengikutnya masing-masing, Abdullah Jafar Umar Thalib, Subagyo alias Abu Yahya, Abdul Rahman, Risan Jayadi dan Mujahid Almursyid alias Zaid serta Anas Rikmawan alias Anas.
Menurut salah seorang jaksa, Moh Iryan Assegaf, bahwa dakwaan yang ditujukan kepada para terdakwa ini adalah dakwaan alternatif yakni UU Darurat dan pasal 170 KUHPidana. Mereka diduga melakukan pengerusakan dan membawa senjata tajam tanpa ijin.
“Kalau UU Darurat itu ancaman hukumannya sekitar 10 tahun, kalau 170 diatas 5 tahun. Tapi pada prinsipnya kita, sidang selanjutnya akan membuktikan dakwaan mana yang tepat atas perbuatannya,” kata Iryan saat ditemui usai persidangan.
Iryan menyebutkan, jika dari 7 terdakwa dalam perkara ini, tidak semuanya membawa senjata tajam. Akan tetapi, nantinya akan dibuktikan dalam persidangan. “Tidak semuanya membawa senjata tajam saat kejadian terjadi. Tetapi kita tetap akan membuktikannya nanti pada sidang selanjutnya,” tuturnya.
Dia membeberkan bahwa perkara ini yaitu masalah ketersinggungan saja antara para pelaku dengan korban. Dan semenjak proses hukum itu berjalan, para terdakwa juga memahami ke khilafannya.
“Penahanannya secara administratif berada di Kejaksaan Jayapura tetapi di Makassar dititip di Rutan Mapolda Sulsel,” tutupnya.
JUT diketahui merupakan pendiri Pondok Pesantren Ihya’as Sunnah di Keerom, Papua. Dia dan enam orang pengikutnya melakukan pengerusakan di rumah milik Henock Duwiri, warga Kampung Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Rabu (27/2).
Adapun kasus ini berawal ketika korban Henock memutar musik dengan volume keras di rumahnya. Namun tiba-tiba JUT dan para pengikutnya dengan membawa berbagai senjata tajam, mendatangi rumah korban dan melakukan perusakan dengan alasan musik tersebut telah mengganggu suasana ibadah mereka. Setelah merusak rumah Henock, para pelaku melarikan diri.
Kasus ini pun sempat viral setelah seorang warga mem-posting di akun facebooknya dengan kalimat-kalimat berbau suku, agama, ras, antargolongan (SARA). Polda Papua yang mengetahui hal ini secara cepat melakukan penanganan dan berhasil menangkap para pelaku perusakan dalam waktu singkat.
Penulis: Lodi Aprianto