Lontar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan empat tersangka terkait operasi tangkap tangan yang melibatkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Keempat tersangka tersebut, yakni Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap, ATF (Agustiani Tio Fridelina) mantan anggota Bawaslu, HAR (Harun Masiku) Caleg DPR RI PDIP dari Sumatra Selatan Dapil 1, dan Sae (Saeful) pihak swasta.
Sementara lima orang lainnya yang turut diamankan, yakni DNI (advokat), RTO (asisten Wahyu Setiawan), IDA (keluarga Wahyu Setiawan), WBU (keluarga Wahyu Setiawan) dan I (sopir Saeful), masih berstatus sebagai saksi.
Mereka diamankan di lokasi yang berbeda pada 8 dan 9 Januari 2020.
Lili menjelaskan kronologi OTT tersebut, yakni berawal dari informasi adanya transaksi dugaan permintaan uang oleh Wahyu Setiawan kepada Agustiani pada Rabu (8/1/2020).
Uang tersebut digunakan untuk memuluskan proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
Berikut foto-foto kegiatan jumpa pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/01/2020), yang diabadikan oleh fotografer Lontar, Dumaz Artadi.
Editor: Kurniawan