“Adapun yang pertama BNPB mengingatkan kembali adanya fenomena La Nina hingga Februari 2022. Fenomena tersebut menurut BMKG bisa memicu terjadinya peningkatan frekuensi dan intensitas curah hujan dari 20% hingga 70%.”
Kedua, mengingat masih banyak terlihat pohon-pohon tumbang di lokasi bekas longsoran di hulu, diperlukan adanya giat susur sungai dengan instansi yang berpengalaman seperti TNI, Polri, Basarnas. Sebab hal itu menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan guna melihat di mana saja titik-titik potensi sumbatan atau bendung alam di wilayah hulu.
Kegiatan susur sungai ini harus diikuti dengan pembersihan sisa-sisa pohon tumbang di wilayah hulu, sebab hal itu masih berpotensi menghambat atau membendung aliran.
BNPB juga merekomendasikan agar wilayah lereng tebing atau kawasan kebun semusim lainnya ditanami dengan jenis vegetasi yang keras dan berakar kuat. Sehingga dapat mengikat tanah dan mencegah terjadinya longsoran.
Selain itu, BNPB juga merekomendasikan agar pemanfaatan lereng jalur lembah sungai untuk perkebunan semusim sebaiknya dapat dihindari. Dalam hal ini, pemerintah Kota Batu bisa mengacu kepada aturan penggunaan lahan sepanjang sempadan sungai.
Lereng terjal dengan tingkat kemiringan hingga 30 derajat sebaiknya ditanami vetiver, yakni jenis tumbuhan yang memiliki akar kuat dan dapat mengikat tanah.
Rekomendasi yang terakhir adalah kesiapsiagaan masyarakat harus ditingkatkan, khususnya saat terjadi hujan deras. BNPB selalu menyampaikan bahwa jika terjadi kondisi hujan sangat deras secara menerus selama 1 jam, jarak pandang terbatas hanya 30 m, maka masyarakat yang tinggal di sekitar lereng tebing dan di daerah rendah sepanjang aliran sungai agar evakuasi sementara ke tempat yang lebih aman.
Tindak Lanjut Pemerintah Kota Batu
Sebagaimana arahan yang diberikan BNPB, Pemerintah Kota Batu telah merencanakan susur sungai sebagai rencana jangka pendek dalam upaya mitigasi. Adapun tujuannya adalah guna melihat beberapa titik lokasi yang berpotensi menjadi sumbatan aliran air oleh berbagai hal seperti puing sampah maupun potongan kayu.