Jakarta, Lontar.id – Petugas Direktorat Tindak Pidana Narkotika, Bareskrim Mabes Polri, menggerebek salah satu kamar di Apartemen Batavia, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019). Hasilnya, petugas menemukan ruang laboratorium yang dijadikan sebagai kebun ganja.
Baca Juga: Mengapa Amerika Serikat Menanamkan Demokrasi ‘Secara Paksa’ ke Seluruh Dunia?
Pemilik kamar tersebut merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, berinisial LAC (35).
Beberapa bukti berupa pohon ganja, pupuk organik, beserta sejumlah pencahayaan lampu diamankan sebagai barang bukti.
Baca Juga: Perjuangan Nadya Usai Lahirkan Bayi Kembar 8
Kasus ini terungkap berdasarkan informasi peredaran narkoba dengan kualitas tinggi dan harga mahal yang diterima polisi.
“Lengkap dengan tiga buah bok kontainer berisi media tanah, alat pengukur PH air, 11 set lampu pemanas, dua set lampu sinar LED, empat set lampu tembak penerang,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim Polri, Kombes Pol Krisno H Siregar kepada Wartawan.
Pelaku, LAC, disebut bekerja sebagai instruktur fitnes dan sudah berada di Indonesia selama lima tahun. Polisi menyebut, kasus ini merupakan temuan baru lantaran pelaku menanam sendiri narkoba jenis ganja. Pelaku sendiri mengaku baru lima bulan menanam ganja.
Bibit ganja dibawa langsung dari Amerika oleh pelaku. Ia lalu melengkapi beberapa bahan, termasuk pupuk kompos untuk menanam.
Baca Juga: Risiko Bagi Para Pengguna Commuter Line
Pelaku menanam bibit ganja di dalam ruang tanpa pencahayaan matahari. Ruangan dipenuhi lampu dan peralatan lab.
Pola panen pelaku sendiri berbeda dengan di Indonesia. Krisno menyebut, penjualan ganja di Indonesia khususnya di Aceh dalam bentuk daun dan batang. Sementara, pelaku sendiri memisahkan antara daun dan bunga.
Bule asal Amerika tersebut telah diamankan petugas Bareskrim guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: Ghazali