Sunday, May 18, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Hukum

Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp25 Miliar, Polisi Bekuk 2 Kurir Jaringan Internasional

Oleh Kurniawan
17 January 2022
in Hukum
Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp25 Miliar, Polisi Bekuk 2 Kurir Jaringan Internasional

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dalam konferensi pers, Senin, 17 Januari 2022. Foto: Ist/Humas Polri.

55
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Personel Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Barat menggagalkan peredaran 25 kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp25 miliar, dan menangkap dua kurir berinisial RH (29) dan AIE (25).

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dalam konferensi pers, Senin, 17 Januari 2022, mengatakan, kurir narkoba tersebut merupakan jaringan Malaysia-Aceh-Jakarta.

“Sebanyak 25 kg sabu ini disembunyikan kedua kurir tersebut di dalam speaker mobil yang telah di modifikasi,” ungkapnya, seperti dikutip dari keterangan tertulis Humas Polri.

Ady menjelaskan, penangkapan kedua pelaku ini sempat viral di media sosial karena insiden kecelakaan mobil menabrak beberapa kendaraan dan bangunan milik warga di kawasan Serdang Wetan, Legok, Kabupaten Tangerang.

“Kejadian tersebut merupakan pengejaran terhadap kurir narkoba sebanyak 25 kg sabu,” imbuhnya.

“Ini merupakan hasil pengembangan Operasi Nila 2021 pada November 2021 kita berhasil mengamankan 4 kg sabu selanjutnya 11 Januari 2022 kita mengamankan pelaku,” ujarnya.

Ady menjelaskan, dilihat dari kemasannya sabu tersebut berasal dari China yang dikirim melalui jaringan narkoba internasional Malaysia-Aceh-Jakarta. Para pelaku melakukan pengiriman barang haram tersebut melalui jalur Selat Malaka.

Ady membeberkan, pelaku yang ditangkap merupakan residivis kasus serupa. Dimana pelaku yang satu pernah diamankan oleh tim Badan Narkotika Nasional (BNN) dan satunya lagi dari Polres Kabupaten Tangerang.

“Narkoba jenis sabu sebanyak 25 kg ini nilainya Rp25 miliar,” ucapnya.

Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111, dan Pasal 132 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Share22Tweet14Share6SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pantau Perkembangan Covid-19, Airlangga Imbau Waspadai Case Fatality Rate

Next Post

WADA Bolehkan Indonesia Kibarkan Bendera Merah Putih di Event Internasional Mulai Februari 2022

Related Posts

Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulbar Sita Uang Rp1 Miliar di Mamuju
Hukum

Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulbar Sita Uang Rp1 Miliar di Mamuju

by Kurniawan
11 January 2022

Lontar.id - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi melakukan penyitaan barang bukti uang sejumlah Rp 1.428.953.767 di salah satu kantor...

Read more
Bawaslu Harap Video Tutorial Tingkatkan Kemampuan Gali Alat Bukti

Infrastruktur dan SDM Sidang Penyelesaian Sengketa Daring Harus Disiapkan Sejak Sekarang

15 December 2021
Kilas: Vaksinasi untuk Difabel di Yogyakarta, DKPP Segera Periksa Ketua KPU Bali, Dll

DKPP Berhentikan 2 Anggota Bawaslu Intan Jaya

19 November 2021
DKPP Berhentikan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto

DKPP Berhentikan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto

3 November 2021
Polisi Ungkap Kasus Dugaan Prostitusi Anak Melalui Medsos dengan Tarif Rp250 Ribu

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Prostitusi Anak Melalui Medsos dengan Tarif Rp250 Ribu

1 November 2021
Polisi Ungkap 13 Pinjol Ilegal dengan 57 Tersangka

Polisi Ungkap 13 Pinjol Ilegal dengan 57 Tersangka

23 October 2021
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In