Lontar.id – Aturan ganjil-genap selama PSBB transisi di DKI Jakarta dipertimbangkan akan dilakukan jika diperlukan. Masih memungkinkan kalau kebijakan ini tak dijalankan.
“Jadi gini. Ada dua. Satu adalah Emergency Brake. Satu Ganjil-Genap. Dua-duanya untuk pengendalian. Tapi kita akan lihat jumlah kasus. Kita akan lihat jumlah orang bepergian. Dari situ nanti bila diperlukan, baru digunakan. Bila tidak diperlukan, ya tidak digunakan,” kata Anies, Senin, (8/062020) dikutip CNBC Indonesia.
Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta tidak akan diberlakukan, selama belum ada Keputusan Gubernur. Soal emergency brake, artinya adalah jika kasus Covid-19 meningkat, bisa dilakukan kebijakan rem darurat.
“Tapi bukan berarti akan dilakukan. Itu bisa dilakukan. Nah sama dengan dalam masa transisi ini bisa diberlakukan ganjil-genap, tapi bukan berarti itu akan dilakukan,” ungkap Anies.
Intinya, kebijakan akan dilakukan jika perlu ada pengendalian jumlah penduduk di luar rumah. Maksudnya, bila banyak yang keluar rumah, daripada yang bisa dikendalikan.
“Bahkan saya harus garis bawahi sejak 15 Maret, ganjil-genap di Jakarta ditiadakan. Tujuannya supaya potensi penularan di kendaraan umum bisa dikurangi. Nah peniadaan ganjil-genap itu belum berubah sampai sekarang. Jadi sampai sekarang belum ada perubahan,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berakhir pada 4 Juni. Anies Baswedan menyebut sampai dengan akhir bulan Juni ini menjadi masa transisi pertamanya.