Lontar.id – Rumah sakit yang mematok tarif tes cepat atau rapid tes di atas Rp150 ribu, akan dikenai sanksi tegas. Patokan harga itu sudah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan RI.
Penjelasan itu disampaikan oleh
Menterian Koordinator (Kemenko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, saat menggelar rapid tes di kantor Menko PMK, Kamis, 9 Juli 2020.
“Sanksinya pasti ada, sebab sudah ditetapkan harga maksimum, kalau melampaui itu berarti pelanggaran,” kata Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy.
Berikut foto-foto pelaksanaan rapid tes di Kantor Kemenko PMK, Kamis, 9 Juli 2020, yang didokumentasikan oleh jurnalis Lontar, Dumaz Artadi.
Editor: Kurniawan