Makassar, Lontar.id – Kurang dari 24 jam, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil meringkus belasan pelaku kejahatan narkoba jenis sabu di kota Makassar. Satu diantaranya, terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba melawan saat dilakukan penangkapan, Kamis (23/5/2019) malam.
“Malam Jum’at, personel melakukan giat dan berhasil meringkus 11 orang pelaku kejahatan narkoba di Kota Makassar,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika, saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Jum’at (24/5/2019) petang tadi.
Diari Astetika menerangkan bahwa di bulan ramadhan ini, pihaknya enggan lengah dan tetap melakukan pemberantasan terhadap para pelaku kejahatan narkoba di Kota Makassar. Sehingga, ia pun membagi personel dalam beberapa tim untuk terus melakukan penyelidikan terhadap para pelaku kejahatan narkoba tersebut.
Hasilnya, Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil meringkus 11 orang pelaku di beberapa lokasi yang berbeda. Diantaranya, Arman Arsyad alias Cimmang (30) dan Andi Endi Suprianto alias Sky (31), keduanya ditangkap di Jalan Sultan Molah, Kota Makassar. Kemudian, Muh Amir (27), Muh Fikram (17), Salam (32) dan Kamaruddin (32) masing-masing ditangkap di Jalan Beroanging, Makassar.
Sementara itu, tim lainnya juga meringkus dua orang pengedar narkoba, Muchlis (36) dan Abd Malik Tibu (36) di Jalan Kandea 3. Dalam penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tujuh sachet sabu, sendok dan handphone. Kemudian, Rinto alias Erik (34) dan Adnan (31) berhasil diamankan saat sedang berpesta sabu di salah satu kost eksklusif di Jalan Batua Raya, Kota Makassar.
“Dari penangkapan para pelaku itu, barang bukti jenis sabu berhasil disita kurang lebih 40 Gram. Selain sabu, turut pula disita alat isap sabu, Hp dan timbangan digital,” tambahnya.
Diari menjelaskan, dari sejumlah pelaku yang diamankan itu, sebagian mengakun jika peredaran narkoba mereka peroleh dari Lapas Bollangi. Pelaku ini mengambil barang haram tersebut di salah satu kabupaten di Sulsel dan ini juga merupakan jaringan lintas kabupaten.
“Salah satu pelaku ini dikendalikan dari Lapas Bolangi dan merupakan jaringan lintas kabupaten. Kita masih kembangkan kasus ini untuk mencari bandarnya,” terangnya.
Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 Miliar.
Penulis: Lodi Aprianto