Lontar.id – Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, menegaskan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai politik bukan merupakan sebuah peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hal itu, AD/ART partai politik dinilai tak bisa dimohonkan uji materiil di Mahkamah Agung (MA).
“Permohonan tersebut tidak lazim, karena menjadikan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Demokrat sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan,” ujar Hamdan di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin, 11 Oktober 2021.
Dia menyebut, dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), peraturan perundang-undangan adalah norma hukum yang mengikat secara umum. Sedangkan AD/ART Partai Demokrat adalah peraturan untuk internal partai saja, Senin (11/10/2021).
Berikut foto-foto Hamdan Zoelva di kantor DPP Partai Demokrat: