Jakarta, Lontar.id – Polisi dan Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperlihatkan barang bukti saat rilis Hasil Penindakan Telepon Genggam (Hadphone), Tablet, Laptop dan Alat Elektronik di Lapangan Hitam Parkiran Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama pihak terkait melakukan penangkapan ribuan barang ilegal elektronik dengan nilai mencapai Rp61,58 Miliar.
Dalam rilis tersebut juga dihadiri Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Kepala Bea Cukai Heru Pambudi, Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dan Panglima Komando Angkatan Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda Yudo Margono.
Ribuan barang elektronik ilegal itu berhasil diamankan DJBC bersama sejumlah pihak terkait dari sejumlah penindakan di sejumlah daerah di Indonesia.
Sepanjang Januari-April 2019, DJBC telah melakukan 3.354 penindakan di bidang impor dengan 136 kasus terkait penyelundupan telepon genggam.
Atas penyelundupan ini, pelaku akan dijerat dengan ketentuan hukum UU No. 10 Tahun 1996 j.o UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan pasal 103d j.o. pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Penulis: Ghazali