Para majikan/pemberi kerja tersebut menyadari pentingnya memperlakukan PRT sebagai pekerja dengan hak-hak asasi termasuk hak atas perlindungan. Komnas Perempuan mengapresiasi kehadiran organisasi pemberi kerja pendukung RUU PPRT yang juga mendesak Negara memenuhi dan melindungi hak-hak PRT.
Saat ini RUU PPRT masuk ke dalam Program Legislasi Nasional 2022 dan masih menunggu proses pengesahan menjadi RUU Inisiatif DPR.
Dicatat bahwa sejak 2004, RUU PPRT terus mengalami pro dan kontra baik dalam hal perspektif maupun substantif. Hingga saat ini masih ada anggapan terutama di kalangan pembuat kebijakan bahwa RUU PPRT masih dianggap belum mendesak karena jumlah PRT dipandang sedikit serta status sosial mereka dianggap kurang signifikan.
Dalam berbagai konteks sosial, yang masih cukup kental dengan hirarki sosial, RUU PPRT bahkan dianggap dapat menganggu tatanan sosial dan budaya yang ada di masyarakat. Pandangan ini kemudian diperparah dengan salah kaprah dan informasi keliru terkait isi dari RUU PPRT yang justru memojokkan PRT.
Meski Pemerintah telah berupaya untuk mengurangi dampak minimnya perlindungan terhadap PRT melalui Permenaker No.2 Tahun 2015, namun Permenaker tersebut ditengarai masih belum cukup memberikan perlindungan. Sejak Permenaker dikeluarkan masih banyak terjadi kasus kekerasan berbasis gender, penyiksaan dan pelanggaran hak-hak PRT dengan minim penanganan yang mengindikasikan pengabaian.
Itulah sebabnya, upaya perlindungan terhadap PRT melalui pengesahan RUU PPRT mendesak dilakukan demi memenuhi tanggung jawab Negara, terutama dalam perlindungan hak konstitusional warga, khususnya hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta hak atas rasa aman (Pasal 28D Ayat 1 dan 28G Ayat 1 UUD NRI 1945).
Selain itu pasal 2 (b) UU No 7 tahun 1984 tentang Penetapan Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) mengamanatkan agar Negara Pihak membuat peraturan perundang-undangan yang tepat dan upaya lainnya, termasuk sanksi-sanksi, yang melarang semua diskriminasi terhadap perempuan. Pengesahan RUU PPRT juga dapat memperkuat posisi negara dalam mengadvokasi penanganan kasus-kasus kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi PRT Migran di luar negeri.