Saturday, June 7, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home News

Hari PRT Nasional, Komnas Perempuan Ungkap Hal yang Harus Dilakukan untuk Penuhi Hak

Oleh Kurniawan
15 February 2022
in News
64
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Para majikan/pemberi kerja tersebut menyadari pentingnya memperlakukan PRT sebagai pekerja dengan hak-hak asasi termasuk hak atas perlindungan. Komnas Perempuan mengapresiasi kehadiran organisasi pemberi kerja  pendukung RUU PPRT yang juga mendesak Negara memenuhi dan melindungi hak-hak PRT.  

Saat ini RUU PPRT masuk ke dalam Program Legislasi Nasional 2022 dan masih menunggu proses pengesahan menjadi RUU Inisiatif DPR.

Dicatat bahwa sejak 2004, RUU PPRT terus mengalami pro dan kontra baik dalam hal perspektif maupun substantif. Hingga saat ini masih ada anggapan terutama di kalangan pembuat kebijakan bahwa RUU PPRT masih dianggap belum mendesak karena jumlah PRT  dipandang sedikit  serta status sosial  mereka dianggap kurang signifikan.

Dalam berbagai konteks sosial, yang masih cukup kental dengan hirarki sosial, RUU PPRT bahkan dianggap dapat menganggu tatanan sosial dan budaya yang ada di masyarakat. Pandangan ini kemudian diperparah  dengan salah kaprah dan informasi keliru terkait isi dari RUU PPRT yang justru memojokkan PRT.

Meski Pemerintah telah berupaya untuk mengurangi dampak minimnya perlindungan terhadap PRT melalui Permenaker No.2 Tahun 2015, namun Permenaker tersebut ditengarai masih belum cukup memberikan perlindungan. Sejak Permenaker dikeluarkan masih banyak terjadi kasus kekerasan berbasis gender, penyiksaan dan pelanggaran hak-hak PRT dengan minim penanganan yang mengindikasikan pengabaian.

Itulah sebabnya, upaya perlindungan terhadap PRT melalui pengesahan RUU PPRT mendesak  dilakukan demi memenuhi tanggung jawab Negara, terutama dalam perlindungan hak konstitusional warga, khususnya hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta hak atas rasa aman (Pasal 28D Ayat 1 dan 28G Ayat 1 UUD NRI 1945).

Selain itu pasal 2 (b) UU No 7 tahun 1984 tentang Penetapan Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) mengamanatkan agar Negara Pihak membuat peraturan perundang-undangan yang tepat dan upaya lainnya, termasuk sanksi-sanksi, yang melarang semua diskriminasi terhadap perempuan. Pengesahan RUU PPRT juga dapat memperkuat posisi negara dalam mengadvokasi penanganan kasus-kasus kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi  PRT Migran di  luar negeri.

Page 2 of 2
Prev12
Share26Tweet16Share6SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hasil Survei Spin Sebut Prabowo Paling Pantas Teruskan Pemerintahan

Next Post

Napi Narkoba Lapas Pangkal Pinang Melarikan Diri, Petugas Bentuk Tim untuk Memburu

Related Posts

Kerumunan warga Lisbon memenuhi jalanan setelah terpaksa meninggalkan stasiun Metro akibat listrik padam.
Internasional

Eropa Terguncang: Pemadaman Listrik Massal Luluhlantakkan Spanyol dan Portugal

by N. Halim
28 April 2025

Senin yang kelam melanda Eropa Barat. Dalam hitungan detik, jutaan penduduk Spanyol dan Portugal terseret ke dalam kegelapan total setelah...

Read more
Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti

Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti

8 July 2022
Wapres TInjau Gedung Sarinah

Wapres TInjau Gedung Sarinah

28 June 2022
Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

31 March 2022
Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

29 March 2022
Selama Libur Natal 2021 Jumlah Penumpang Kereta Rata-Rata 48.878 per Hari

Catat Tanggalnya, KAI Beri Potongan Harga Tiket Kereta hingga 60 Persen

26 March 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In