Jakarta, Lontar.id – Warga inisial RF (25) Jalan Yos Sudarso I, Kecamatan Sangatta, Kalimantan Timur, diciduk kepolisian karena terbukti sebagai pengedar barang haram jenis sabu.
RF ditangkap tangan Unit Resnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) saat melakukan transaksi dengan rekannya, SF (25). SF ditangkap di Jl. AW Syahranie depan Warung Makan Blitar.
Barang bukti yang ditemukan berupa satu paket kecil sabu 0,36 gram, disembunyikan dalam kemasan SIM Card warna merah, sebuah handphone genggam, 1 unit motor matik dan uang Rp250 ribu.
RF yang bekerja sebagai tenaga honorer di Dinas Pemadam Kebakaran Kutai Timur ternyata nyambi jadi pengedar sabu. RF sudah lama dijadikan target penangkapan berdasarkan hasil laporan dari warga.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasar Resnarkoba Iptu Abdul Rauf mengatakan, setelah dilakukan interogasi terhadap RF dan kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya, polisi juga menangkap rekan RF berinisial SF.
“Kemudian dilakukan penangkapan terhadap SF. Saat itu dia di dalam rumah. Lantas dilakukan penggeledahan, lalu ditemukan seperangkat alat isap (pipet kaca, pipet plastik, korek api, dan lainnya),” kata Abdul Rauf, Senin (11/2/2019).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, tersangka dijerat dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Ruslan