Lontar.id – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menggelar operasi kepatuhan penerapan protokol kesehatan di Jakarta, Kamis, 3 September 2020.
Namun kali ini ada yang berbeda. Mereka menyiapkan peti jenazah dalam operasi. Peti jenazah itu digunakan untuk menghukum para pelanggar.
Warga pelanggar PSSB dihukum masuk ke dalam peti jenazah selama satu menit di Kawasan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Berikut foto-fotonya:
Warga pelanggar protokol kesehatan berjalan menuju peti jenazah, Kamis, 3 September 2020. Foto: Lontar/Muhaimin A Untung.Pelanggar protokol kesehatan berdiri di atas peti jenazah, sebelum diminta untuk berbaring di dalamnya, Kamis, 3 September 2020. Foto: Lontar/Muhaimin A Untung.Personel Satpol PP memberi masker pada pelanggar protokol kesehatan yang sudah menjalani hukuman, Kamis, 3 September 2020. Foto: Lontar/Muhaimin A Untung.Seorang petugas menyosialisasikan pentingnya menerapkab protokol kesehatan, termasuk mengenakan masker, Kamis, 3 September 2020. Foto: Lontar/Muhaimin A Untung.Personel Satpol PP mengusung peti jenazah yang digunakan sebagai media penghukuman pelanggar protokol kesehatan, Kamis, 3 September 2020. Foto: Lontar/Muhaimin A Untung.