Lontar.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengatakan bahwa hukuman mati untuk koruptor, sudah tercantum dalam undang-undang. Hanya saja selama ini belum pernah diterapkan.
Kata Mahfud, pernyataan Presiden terkait koruptor yang dihukum mati, sudah tercantum dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selama ini sudah ada Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diperbarui menjadi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002. Pasal 1 ayat (2) mengatakan, dalam keadaan tertentu hukuman mati bisa dijatuhkan, tetapi penjelasannya dalam keadaan tertentu, seperti bencana alam, keadaan krisis. Nah itu ngga pernah diterapkan,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Kamis (12/12/2019), seperti dikutip dari laman resmi Kemenkopolhukam.
Mahfud menambahkan, jika ingin lebih tegas lagi, bahwa hukuman mati harus diberlakukan kepada koruptor, hal itu bisa diselipkan di dalam Rancangan Kitab UU Hukum Pidana. Di situ jenis-jenis hukumannya mengenal juga hukuman mati, namun tidak disebutkan untuk korupsi. Namun, dalam keadaan yang luar biasa, hukuman mati bisa dijatuhkan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
“Kalau kita mau tambahkan untuk korupsi itu, ya sudah kalau terbukti melakukan sekian bisa diancam hukuman mati. Jadi ada besaran korupsinya seperti apa, diukur gitu. Biar jelas yang by grade artinya korupsi karena keserakahan, ada korupsi juga karena orang terpaksa yaitu by need,” paparnya.