Lontar.id – Pemerintah Indonesia akan menunggu hingga 1 Juni 2020, terkait keputusan Pemerintah Arab Saudi untuk menentukan kepastian penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M.
Menteri Agama (Menag) RI, Fachrul Razi, mengatakan, keputusan Pemerintah Indonesia tersebut diambil setelah dirinya berkonsultasi dengan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), Selasa, 19 Mei 2020 siang.
Menurutnya, semula pihaknya menetapkan tenggat waktu hingga 20 Mei 2020 untuk mengambil kebijakan terkait penyelenggaraan ibadah haji.
“Jadi kalau kami buat deadline 20 Mei, kami mundurkan jadi 1 Juni sesuai petunjuk Bapak Presiden. Karena Pak Presiden berbicara dengan Raja Salman, mungkin akan ada kepastian kalau-kalau di sana kondisinya lebih baik,” kata Menag Fachrul Razi dalam konferesi video usai rapat terbatas, Selasa, 19 Mei 2020, seperti tertulis dalam rilis.
Kata Fachrul, saat dirinya melapor pada Jokowi, Jokowi telah berkomunikasi dengan Raja Salman. “Sehingga beliau menyarankan bagaimana kalau mundur dulu sampai awal Juni, siapa tahu ada perkembangan. Kami setuju,” ujar Fachrul.
Meski demikian, Menag menyampaikan pihaknya saat ini telah menyiapkan tiga skenario penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M.
“Kita sudah siapkan tiga alternatif. Jemaah haji berangkat semua, berangkat sebagian karena mungkin di sana diberlakukan physical distancing, dan ketiga jika semuanya batal,” tutupnya.