Sunday, May 18, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Hukum

Infrastruktur dan SDM Sidang Penyelesaian Sengketa Daring Harus Disiapkan Sejak Sekarang

Oleh Kurniawan
15 December 2021
in Hukum
Bawaslu Harap Video Tutorial Tingkatkan Kemampuan Gali Alat Bukti

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja. Foto: Ist/Dok Bawaslu RI

54
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Infrastruktur jaringan dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang akan bertugas sebagai majelis dalam persidangan penyelesaian sengketa pemilu daring (dalam jaringan) harus disiapkan sejak sekarang.

Harapan itu disampaikan oleh anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, dalam diskusi daring Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang digelar Bawaslu Kalimantan Tengah, Rabu, (15/12/2021).

Sebab, kata Bagja, jika pandemi masih ada, maka Pemilu Serentak 2024 akan berlangsung pada masa pandemi. Maka akan berdampak terhadap persidangan atau ajudikasi yang tidak bisa tatap muka.

“Ke depan sidang ‘online’ jadi alternatif bagi penyelenggara dalam menggelar sidang dan ajudikasi. Tetapi harus disiapkan infrastruktur jika jaringan kurang baik dan banyak melakukan peningkatan kapasitas SDM” ujarnya, seperti dilansir laman resmi Bawaslu.

Sementara, Tim Asistensi Bawaslu Dayanto menuturkan, Bawaslu sudah menyiapkan sistem untuk menghadapi sidang melalui daring.

Salah satunya menyiapkan e-Court. Yaitu sebuah instrumen pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat berbasis daring. Untuk menjalankan e-Court dibutuhkan regulasi hukum acara yang menyeluruh, jelas dan implementatif sebagai landasan penerapan e-court penyelesaian sengketa proses pemilu dan pemilihan.

“Hal yang tidak kalah penting yaitu bimtek dan edukasi e-court bagi peserta dan penyelenggara pemilu dan pemilihan untuk memantapkan skill dan melembagakan kesadaran e-court peradilan pemilu,” terangnya.

Dia menambahkan, pegaturan e-court dalam regulasi hukum acara penyelesaian sengketa proses dapat mengacu pada pengaturan yang terdapat dalam Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020.

Bagja menegaskan perlu pengaturan praktik terbaik yang berlaku di lembaga-lembaga peradilan seperti Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diadabtasikan dengan konteks sistem penyelesaian sengketa proses. Lalu sifat implementatif dalam regulasi hukum acara, lanjutnya, yang dimaksud dikaitkan dengan kekhasan, tantangan, dan kendala dalam penyelesaian sengketa proses.

Perlu diketahui, e-court merupakan instrumen penting untuk membangun sistem peradilan pemilu yang efektif, efisien dan transparan. Pengaturan tentang e-court dalam Perbawaslu Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020. Meliputi e-case information yakni sistem informasi layanan penyelesaian sengketa secara online melalui SIPS,  dan e-filling yakni pendaftaran dan penerimaan permohonan melalui SIPS.

Selain itu terdapat pengaturan e-court yang meliputi e-case information, e-filling, e-Summons dan e-Litigasi pada dalam Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak, Lanjutan Dalam Kondisi Bencana NonAlam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Terdapat penerapan e-court di beberapa daerah dalam Pilkada Serentak 2020.

Share22Tweet14Share5SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Polri Beri Izin Uji Coba Pertandingan Liga dengan Penonton, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Next Post

Pemulihan Ekonomi Indonesia akibat Pandemi Lebih Cepat daripada Krisis 1998

Related Posts

Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp25 Miliar, Polisi Bekuk 2 Kurir Jaringan Internasional
Hukum

Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp25 Miliar, Polisi Bekuk 2 Kurir Jaringan Internasional

by Kurniawan
17 January 2022

Lontar.id – Personel Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Barat menggagalkan peredaran 25 kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp25 miliar, dan menangkap...

Read more
Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulbar Sita Uang Rp1 Miliar di Mamuju

Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulbar Sita Uang Rp1 Miliar di Mamuju

11 January 2022
Kilas: Vaksinasi untuk Difabel di Yogyakarta, DKPP Segera Periksa Ketua KPU Bali, Dll

DKPP Berhentikan 2 Anggota Bawaslu Intan Jaya

19 November 2021
DKPP Berhentikan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto

DKPP Berhentikan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto

3 November 2021
Polisi Ungkap Kasus Dugaan Prostitusi Anak Melalui Medsos dengan Tarif Rp250 Ribu

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Prostitusi Anak Melalui Medsos dengan Tarif Rp250 Ribu

1 November 2021
Polisi Ungkap 13 Pinjol Ilegal dengan 57 Tersangka

Polisi Ungkap 13 Pinjol Ilegal dengan 57 Tersangka

23 October 2021
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In