Lontar.id – Infrastruktur jaringan dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang akan bertugas sebagai majelis dalam persidangan penyelesaian sengketa pemilu daring (dalam jaringan) harus disiapkan sejak sekarang.
Harapan itu disampaikan oleh anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, dalam diskusi daring Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang digelar Bawaslu Kalimantan Tengah, Rabu, (15/12/2021).
Sebab, kata Bagja, jika pandemi masih ada, maka Pemilu Serentak 2024 akan berlangsung pada masa pandemi. Maka akan berdampak terhadap persidangan atau ajudikasi yang tidak bisa tatap muka.
“Ke depan sidang ‘online’ jadi alternatif bagi penyelenggara dalam menggelar sidang dan ajudikasi. Tetapi harus disiapkan infrastruktur jika jaringan kurang baik dan banyak melakukan peningkatan kapasitas SDM” ujarnya, seperti dilansir laman resmi Bawaslu.
Sementara, Tim Asistensi Bawaslu Dayanto menuturkan, Bawaslu sudah menyiapkan sistem untuk menghadapi sidang melalui daring.
Salah satunya menyiapkan e-Court. Yaitu sebuah instrumen pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat berbasis daring. Untuk menjalankan e-Court dibutuhkan regulasi hukum acara yang menyeluruh, jelas dan implementatif sebagai landasan penerapan e-court penyelesaian sengketa proses pemilu dan pemilihan.
“Hal yang tidak kalah penting yaitu bimtek dan edukasi e-court bagi peserta dan penyelenggara pemilu dan pemilihan untuk memantapkan skill dan melembagakan kesadaran e-court peradilan pemilu,” terangnya.
Dia menambahkan, pegaturan e-court dalam regulasi hukum acara penyelesaian sengketa proses dapat mengacu pada pengaturan yang terdapat dalam Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020.
Bagja menegaskan perlu pengaturan praktik terbaik yang berlaku di lembaga-lembaga peradilan seperti Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diadabtasikan dengan konteks sistem penyelesaian sengketa proses. Lalu sifat implementatif dalam regulasi hukum acara, lanjutnya, yang dimaksud dikaitkan dengan kekhasan, tantangan, dan kendala dalam penyelesaian sengketa proses.
Perlu diketahui, e-court merupakan instrumen penting untuk membangun sistem peradilan pemilu yang efektif, efisien dan transparan. Pengaturan tentang e-court dalam Perbawaslu Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020. Meliputi e-case information yakni sistem informasi layanan penyelesaian sengketa secara online melalui SIPS, dan e-filling yakni pendaftaran dan penerimaan permohonan melalui SIPS.
Selain itu terdapat pengaturan e-court yang meliputi e-case information, e-filling, e-Summons dan e-Litigasi pada dalam Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak, Lanjutan Dalam Kondisi Bencana NonAlam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Terdapat penerapan e-court di beberapa daerah dalam Pilkada Serentak 2020.