Lontar.id – Sejumlah Kendaraan Dinas (Randis) milik Pemerintah Kota Makassar di Jakarta menunggak pajak. Bahkan, randis Wali Kota yang berjenis Alphard dengan nomor polisi DD 989 WK pajaknya telah jatuh tempo sejak September 2019.
Reporter Lontar.id menelusuri beberapa randis tersebut di Kantor Perwakilan (Mes) Pemerintah Kota Makassar yang terletak di Jl. Kramat Kwitang I, Nomor 03, Jakarta Pusat. Kantor Perwakilan Pemkot Makassar ini menjadi lokasi penyimpanan randis dan sarana penunjang bagi pejabat Eksekutif dan Legislatif Makassar yang berada di Ibu Kota.
Kepala Kantor Perwakilan Pemkot Makassar di Jakarta, Deka, mengatakan, tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah diselesaikan oleh bagian perlengkapan. Namun mengenai detail proses pembayarannya kapan dan berapa kendaraan yang sudah diselesaikan, Deka lebih jauh meminta untuk mengonfirmasi ke bagian perlengkapan.
“Untuk pajaknya, sebenarnya sudah diproses oleh perlengkapan. Yang bisa memberi keterangan lebih lanjut mengenai sejauh mana prosesnya itu di perlengkapan pak,” katanya kepada Lontar.id, Senin (6/1/2020).
Menurut Deka, kapasitasnya sebagai Kepala Kantor tidak mengetahui bahkan tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan proses pembayaran pajak kendaraan. Sebab tugasnya hanya memberi layanan kepada pejabat Pemkot yang melakukan dinas di Jakarta.
“(Saya) bertugas melaksanakan pelayanan terhadap pimpinan saat melaksanakan dinas di Jakarta dan sekitarnya,” ujar Deka.
Berdasarkan data kendaraan dinas yang diperoleh, tercatat belasan mobil operasional dan beberapa kendaraan bermotor. Dari jumlah kendaraan itu, terdapat 4 jenis mobil yang pajaknya telah jatuh tempo. Yakni, kendaraan operasional milik Wali Kota Makassar jenis Alphard DD 989 WK, pajaknya telah jatuh tempo sejak September 2019.
Dan Randis Operasional Pejabat jenis Kijang Innova Hitam, DD 370 A (jatuh tempo sejak Agustus 2019), Kijang Kapsul DD 331 AS (jatuh tempo Juni 2018), serta Mitsubishi COLT L300, DD 7013 AC (jatuh tempo sejak 2018).
Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb belum banyak memberikan penjelasan mengenai alasan kendaraan dinas tersebut yang hingga kini masih menunggak pajak. Iqbal mengatakan masih akan mengecek terlebih dahulu di bagian yang menangani aset Pemkot Makassar.
“Nanti saya cek, itu harus (bayar pajak). Saya cek datanya di bagian aset yang tangani,” kata Iqbal Suhaeb saat dihubungi, Kamis (2/1/2020).
Sekda Ditilang?
Kondisi 4 randis yang mati pajak membuatnya tak bisa digunakan sementara waktu. Jika dipaksakan maka risiko tilang bakal diterima. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Muh Ansar bahkan disebut-sebut pernah mendapat sanksi tilang saat menumpang salah satu randis di Jakarta.
Kejadian tersebut dikatakan terjadi pertengahan 2019 lalu. Namun, saat itu Randis yang ditumpangi Sekda ditilang bukan karena pajak mati, tetapi kesalahan pengemudi saat hendak memutar balik kendaraan.
“Saya tidak ingat bulannya, yang jelas 2019. Sekda pernah kena tilang,” ujar salah satu narasumber Lontar.id di Kantor Perwakilan Pemkot Makassar yang menolak namanya disebutkan.
Menanggapi kabar tersebut, Sekda Makassar, Muh Ansar yang dihubungi secara terpisah enggan memberikan klarifikasi. Muh Ansar hanya menegaskan jika seluruh kendaraan dinas yang bermasalah pajaknya telah terbayar. Hal itu dikatakan Muh Ansar setelah ia mendengar laporan dari Kepala Bagian Perlengkapan, dan dia memastikan jika pajak kendaraan dinas telah lunas dibayar.
Namun, fakta sebaliknya ditemukan saat Lontar.id mengecek satu persatu plat mobil dinas yang terparkir di halaman Kantor Perwakilan Pemkot Makassar di Jakarta. Plat nomor sebagai penanda masa berlaku pajak kendaraan masih menempel di 4 randis yang pajaknya telah mati. Termasuk mobil operasional jenis Alphard milik Wali kota Makassar.
“Saya dapat laporan dari perlengkapan sementara ada, sudah selesai (sudah dibayar?) ya.” Muh Ansar menegaskan.
Tanggung Jawab Bagian Protokol dan Perlengkapan
Kepala Bagian Umum Pemkot Makassar, Ichwan Jacub mengatakan, semua fasilitas yang berkaitan dengan anggaran perbaikan fasilitas gedung hingga sarana dan prasarana di bawah tanggung jawab bagian protokol.
Sedangkan khusus menangani mobil dinas, termasuk membayar pajak kendaraan ditangani langsung oleh bagian perlengkapan. Ichwan Jacub menegaskan, tidak mungkin Pemkot Makassar abai membayar pajak kendaraan.
Alasannya, Pemkot Makassar telah mengalokasikan anggaran khusus setiap tahunnya untuk biaya perawatan hingga biaya rutin pajak.
“Saya pikir kalau aset-aset kendaraan yang belum bayar pajak, saya rasa enggak mungkin. Dia harus bayarlah, otomotis penangananya sudah terstruktur, pembayarannya sudah ada anggaran sebetulnya,” ujar Ichwan Jacub.
Untuk semua jenis kendaraan berplat merah di Kantor Perwakilan Makassar di Jakarta lanjut Ichwan, telah diusulkan secara berkala sesuai dengan tanggal dan tahun perpanjangannya. Jika terdapat sejumlah kendaraan yang diketahui masih nunggak pajak, menurut Ichwan, karena telat melaporkan ke bagian perlengkapan.
Ia menampik jika Pemkot Makassar tidak menganggarkan secara khusus dan sengaja tidak membayar pajak.
“Semua kendaraan operasional yang berplat merah, itu sudah diusulkan secara berkala sesuai dengan tanggal dan tahun perpanjangan. Tinggal sistem pelaporannya mungkin agak lambat, biasanya seperti itu. Bukan karena anggaran, karena (Pemkot) sudah dianggarkan satu tahun,” katanya.
Ichwan Jacub mengklaim baru kali ini kendaraan dinas para pejabat teras Makassar telat membayar pajak. Bahkan melewati setahun, termasuk randis Wali Kota yang berjenis Alphard. Ia berharap agar pejabat yang menggunakan mobil tersebut, pro aktif melaporkan ke bagian perlengkapan jika terjadi masalah termasuk tunggakan pajak.
“Kayaknya baru kali ini untuk keterlambatan (bayar pajak), karena kita tidak dibenarkan untuk mengendarai kedaraan yang belum bayar pajak. Apalagi kalau sudah 5 tahun, pada dasarnya si pemakai (pejabat) itu yang wajib mengajukan (lapor) kepada bagian perlengkapan,” ucap Ichwan.
Beda Tanggapan Dua Kabag
Kepala Bagian Protokol Pemkot Makassar, Agung, belum menjawab seluruhnya poin pertanyaan yang diajukan Lontar.id melalui pesan singkat. Agung mengaku terlebih dahulu akan mengecek informasi di bagian perlengkapan dan mes Pemkot Makassar di Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dia peroleh, Agung memberi penjelasan bahwa semua kendaraan dinas milik Pemkot yang tidak membayar pajak sejak tahun 2019-2020 di Jakarta sudah dibayarkan.
“Trims infonya, nanti saya cek dulu ke mess dan bagian perlengkapan yang menangani perpanjangan pajak. Tabe sudah mi pak, tadi saya sudah ambil di perlengkapan. Info dari stafku, sudah terjadi pembayaran,” jawab Agung singkat.
Tanggapan berbeda justru dikatakan oleh Kepala Bagian Perlengkapan Pemkot Makassar, Aidil Adha. Aidil tak menampik jika beberapa kendaraan dinas Pemkot Makassar pajaknya belum lunas. Ia beralasan kendaraan yang masih nunggak pajak lantaran belum dilengkapi administrasi.
Kami mengirim beberapa nomor plat kendaraan melalui pesan WhatssApp. Aidil mengaku sudah ada beberapa kendaraan yang pajaknya selesai dibayar. Di antaranya Inova DD 370, disebutnya telah selesai. Sedangkankan STNK yang baru belum dikirim ke Mess di Jakarta. Lalu mobil dengan nopol DD 331 A diklaim pajaknya telah terbayar. Sisanya termasuk randis Wali Kota masih dalam konfirmasi.
“Untuk pajak kendaraan sepertinya sudah berjalan normal, sudah ada beberapa sudah dibayarkan pajaknya. Namun kalau masih ada yang belum dibayarkan pajaknya mungkin saja ada kelengakapan administrasi yang perlu dilengkapi. Jadi intinya berjalan normal semua,” ujarnya melalui pesan singkat.
“Di setiap bagian ada namanya pengurus barang, jadi pengurus barang ini lah tugasnya stor STNK di bagian perlengkapan untuk kami tindak lanjuti ke samsat,” lanjut Aidil.
Salah Urus Tata Kelola Aset
Pengamat Pemerintahan Andi Luhur Prianto mengatakan, pemerintah harus jadi teladan bagi warganya sendiri dengan rutin membayar pajak kendaraan. Alasannya, sumber pendapatan daerah diambil dari sektor pajak.
Menurutnya, institusi pemerintah dan pejabatnya harus menjadi contoh nyata soal kepatuhan membayar pajak. Bukan malah sebaliknya. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama ini kata dia, menjadi salah satu sektor pendapatan dalam menyokong Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Selatan dan Kota Makassar.
“Kalau kejadian ada tunggakan pajak randis sampai bertahun-tahun, berarti ada yang salah dari tata kelola aset di lingkup Pemkot Makassar,” kata Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar tersebut.
Pemkot Makassar kata Luhur, perlu memiliki baseline data yang harus diperbaharui terus menerus, agar dapat mengetahui kondisi kendaraan dan aset daerah yang selama ini masih menunggak pajak.
“Kalau memang kondisinya sudah tidak layak operasional, memungkinkan untuk penghapusan dari kewajiban pajak,” kata Luhur.
Kondisi Kantor Juga Memprihatinkan
Diketahui, keberadaan Kantor Perwakilan Pemkot Makassar di Jakarta tak hanya memfasilitasi randis pimpinan dan pejabat eksekutif saja, tetapi juga para pimpinan legislatif di DPRD Makassar, baik ketua DPRD dan para Wakil Ketua juga mendapatkan fasilitas randis. Khusus Ketua DPRD menggunakan fasilitas mobil jenis Innova DD 393 AV.
Wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali (ARA) mengatakan, dirinya tidak mengetahui urusan pembayaran pajak kendaraan dinas. Karena menurut dia, pajak kendaraan dinas akan diurus oleh bagian perlengkapan. Dirinya selaku pejabat daerah hanya menggunakan fasilitas Pemkot sesuai dengan regulasi.
“Pemerintah yang bayar. Saya belum tahu, iya pasti ada. kalau mobil dinas urusan perlengkapan, ada yang ngurus di bagian perlengkapan,” jawab ARA singkat.
Kantor perwakilan Pemkot Makassar di Ibu Kota umum disebut mes. Karena juga memfasilitasi banyak kamar bagi para pejabat dan tamu pemerintah yang bertandang ke Jakarta.
Hanya saja, kondisi kantor cukup memprihatinkan. Beberapa fasilitas seperti kamar mandi mengalami kerusakan.
Selain itu, saat hujan air juga merembes ke beberapa bagian dinding. Tak hanya itu, beberapa tamu mess sempat melihat langsung petugas PAM DKI mencabut sementara meter air.
“Pernah dicabut karena telat membayar,” kata seorang sumber Lontar.id yang pernah bertamu di mess Pemkot Makassar.
Sebelumnya, Kabag Umum Pemkot Makassar, Ichwan Jacub mengatakan, seluruh fasilitas yang berkaitan dengan anggaran perbaikan fasilitas gedung hingga sarana dan prasarana merupakan tanggung jawab bagian protokol.
Pemkot Makassar kata Ichwan, telah rutin mengalokasikan anggaran khusus setiap tahun untuk biaya perawatan hingga biaya rutin pajak.
“Semua di bawah tanggung jawab bagian protokol,” ujar Ichwan.
Penulis: Ruslan