Makassar, Lontar.id – Tersangka perkara dugaan tindak pidana pengancaman dan pengrusakan terhadap salah satu rumah di Kota Jayapura, Papua, Jafar Umar Thalib (JUT) dan enam orang pengikutnya akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Mantan Panglima Laskar Jihad dan enam pengikutnya masing-masing, Abdullah Jafar Umar Thalib, Subagyo alias Abu Yahya, Abdul Rahman, Risan Jayadi dan Mujahid Almursyid alias zaid serta Anas Rikmawan alias Anas ini, diantar langsung oleh pihak Kejari Jayapura dan Bareskrim Mabes Polri pada Selasa, 14 Mei 2019 kemarin.
Pelimpahan tujuh tersangka ke Kejari Makassar, karena hasil kesepakatan bersama antara pihak Bareskrim Mabes Polri bersama pihak dari Kejaksaan Agung RI. Sehingga ketujuh tersangka itu nantinya, akan menjalani persidangan hingga penuntutan di Pengadilan Negeri Makassar.
Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Makassar, Ulfadrian Mandalani mengatakan, jika pihaknya hanya memfasilitasi dilaksanakannya tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang buktik asus dugaan pengancaman dan pengrusakan rumah di Kota Jayapura.
“Sidangnya di Makassar dan jaksanya dari Kejagung dan Kejari Jayapura. Kita hanya memfasilitasi tempat dan pelimpahan ke pengadilan kita upayakan secepatnya,” kata Ulfa, Kamis (15/5/2019) tadi.
Kata dia, ketujuh tersangka dilimpahkan ke Kejari Makassar karena faktor keamanan. “Dipindahkan ke Makassar, karena alasan faktor keamanan sehingga dipindahkan,” tutupnya.
JUT diketahui merupakan pendiri Pondok Pesantren Ihya’as Sunnah di Keerom, Papua. Dia dan enam orang pengikutnya melakukan pengerusakan di rumah milik Henock Duwiri, warga Kampung Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Rabu (27/2).
Adapun kasus ini berawal ketika korban Henock memutar musik dengan volume keras di rumahnya. Namun tiba-tiba JUT dan para pengikutnya dengan membawa berbagai senjata tajam, mendatangi rumah korban dan melakukan perusakan dengan alasan musik tersebut telah mengganggu suasana ibadah mereka. Setelah merusak rumah Henock, para pelaku melarikan diri.
Kasus ini pun sempat viral setelah seorang warga mem-posting di akun facebooknya dengan kalimat-kalimat berbau suku, agama, ras, antargolongan (SARA). Polda Papua yang mengetahui hal ini secara cepat melakukan penanganan dan berhasil menangkap para pelaku perusakan dalam waktu singkat.
Penulis: Lodi Aprianto