Lontar.id – Kejaksaan Negeri Sinjai mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif (Restoratif Justice) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana.
Restoratif justice tersebut diajukan untuk Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama Tersangka MARTEN ALIAS DG JARRE yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, pada Senin 31 Januari 2022.
Dilansir laman remsi Kejaksaan Agung, dalam pemaparan yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, peristiwa pidana yang dilakukan oleh tersangka terjadi Pada hari Sabtu tanggal 4 Desember 2021 sekira pukul 22.00 Wita, di Jalan Bulo Bulo Timur Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara.
“Bermula ketika saksi korban Massiri Dg Sarro sedang duduk-duduk sambil bercerita di depan rumah saksi Sain yang lokasinya tidak jauh dari rumah tersangka Marten alias Daeng Jarre,” demikian tertulis dalam keterangan itu.
Saat saksi korban sedang bercerita-cerita dengan Sain, kemudian datang tersangka Marten yang dalam keadaan mabuk akibat minuman keras, lewat dari arah samping kiri saksi korban.
Peaku berdiri di hadapan saksi korban langsung memukul dengan menggunakan kepalan tinju tangan kanan sebanyak satu kali dan mengena pada mata bagian kiri dan jidad sebelah kiri saksi korban.
Pihak Kejaksaan Negeri Sinjai kemudian mengupayakan Perdamaian melalui Restoratif Justice pada saat Tahap II (Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti dari Penyidik Polri kepada Jaksa Penuntut Umum), dan sukses menjadi fasilitator sehingga terwujudnya perdamaian pada hari kamis tanggal 27 Januari 2022 jam 13.30 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai antara korban dan tersangka dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat dan pihak korban telah menerima dan memberikan maaf kepada tersangka.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 27 Januari 2022 (RJ-7);
4. Jaksa sebagai Fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak, pertemuan tersebut disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat sehingga korban sudah merasa tidak keberatan lagi dan korban sudah memaafkan pelaku.
5. Sesuai arah kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan perkara-perkara ringan diluar persidangan tanpa proses persidangan yang berbeli-belit dan berkepanjangan yang akhirnya hanya membebankan pendanaan dan waktu, serta aparat yang menjaga Narapidana yang sebenarnya tidak sebanding dengan perbuatan tersangka
6. Tahap II dilaksanakan pada tanggal 27 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir padatanggal 10 Februari
7. Masyarakat merespon positif.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.