Lontar.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB), mulai 14 September 2020 karena lonjakan kasus Covid-19.
Transisi PSBB diberlakukan lima hari sebelum PSBB lanjutan diterapkan, yakni mulai hari ini, Kamis, 10 September 2020.
Sehari sebelumnya, Rabu, 9 September 2020, saat Gubernur DKI Jakarta mengumumkan rencana penerapan PSBB lanjutan, suasana di beberapa lokasi di Jakarta tampak seperti biasa, termasuk di kawasan terowongan kendal, Jakarta.