Lontar.id – Anggota Komisi I DPR RI, Azikin Solthan mendesak agar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bertanggungjawab atas peristiwa jenazah WNI yang dibuang ke laut. Diketahui, dua orang ABK kapal yang meninggal dunia karena sakit, yaitu Muhammad Alfatah WNI asal Sulsel dan satu korban lagi belum diketahui identitas aslinya.
Dalam dokumen Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Perlindungan WNI dan BHI yang ditujukan ke Kepala BP3TKI Makassar dijelaskan, saat kondisi kritis, ABK Muhammad Alfatah lalu dipindahkan ke kapal Long Xing 802 yang akan berlabuh di Samoa untuk diantar ke rumah sakit.
Namun belum sampai rumah sakit, Alfatah yang merupakan warga Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengembuskan napas terakhir delapan jam setelah dipindahkan ke kapal Long Xing 802. Hingga akhirnya, tanpa berkoordinasi dengan agen ABK, kapten kapal Long Xing 802 memutuskan untuk membuang jenazah ke laut dengan dalih kekhawatiran penularan penyakit ke kru lainnya.
Masalah inilah yang disebut Azikin Solthan banyak kejanggalan. Olehnya, ia mendesak agar Kemnaker segera bersikap untuk menyelidiki perusahaan dan agen penyalur dua ABK yang meninggal tersebut. Alasannya kata Azikin, Kemnaker bertanggungjawab untuk mengawasi isi dokumen Perjanjian Kerja Laut (PKL) antara kewajiban perusahaan penyalur dan hak-hak ABK yang bekerja agar diungkapkan secara terbuka ke masyarakat.
“Dalam PKL itu akan jelas apa kewajiban dan tanggung jawab agen, perusahaan penyalur saat ABK sakit, dan saat ada ABK yang meninggal dunia seperti apa tanggung jawab mereka baik soal pemakaman maupun tunjangan saat kematian. Ini yang harus dibuka secara transparan demi keamanan pekerja dan pelaut kita di luar negeri,” kata Azikin kepada Lontar.id saat dihubungi di Jakarta, Selasa (21/01/2020).
Politikus Gerindra ini juga sangat menyayangkan koordinasi yang lemah antara agen dan kapten kapal. Mestinya kata dia, saat peralihan ABK yang sakit tersebut ke kapal lain, ada antisipasi awal antara kedua kapten kapal soal kemungkinan terburuk di laut.
Baca juga: Pelaut asal Sulsel dan Fakta Pemakaman di Laut
Jika jarak antara laut dan darat tak memungkinkan untuk memulangkan jenazah, maka pihak penyalur dan kapten kapal sudah saling mengetahui risiko yang terjadi.
“Kalau ada tenaga kerja Indonesia yang sakit maka perlu dirawat dan penyalur kerja luar negeri bila perlu mereka harus dikembalikan. Agen penyalur tenaga kerja harus tanggung jawab soal itu,” ujar Azikin Solthan.
Tugas penyalur tenaga kerja luar negeri kata Azikin Solthan, sangat sentral untuk mengawasi dan mengetahui kondisi WNI yang ditempatkan di perusahaan yang disalurkan. Seperti kasus yang menimpa Muhammad Alfatah dan satu korban lainnya sebagai ABK kapal asing.
“Dari isi PKL akan diketahui, apakah menyalahi ketentuan peraturan Perundang-undangan atau sudah sesuai. Karena ini soal perlakuan kemanusiaan terhadap pekerja, dan di sini Kemnaker sangat berperan menengahi dan mengawasi itu. Pihak agen dan perusahaan penyalur juga merupakan kunci segalanya terhadap tenaga kerja laut utamanya para ABK kapal,” ujar Azikin Solthan.
Dalam waktu dekat ini, kata Azkin Solthan, dirinya di Komisi I DPR RI akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sebagai mitra kerjanya di DPR untuk mengetahui detail kejadian yang menimpa dua orang ABK kapal yang dibuang ke laut tersebut.
“Walaupun bukan bidang komisi I, tapi kami akan berkoordinasi dengan teman-teman instansi Kemenlu, Kemenham atas kejadian yang menimpa dua orang warga kita,” tegas mantan Bupati Kabupaten Bantaeng dua periode itu.
Sementara Anggota DPR RI Komisi IX Muhammad Devy Bijak mengatakan, dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah sebelum mengeluarkan sikap resmi Komisi IX. Komisi IX DPR RI sendiri merupakan mitra kerja Kemnaker.
“Kami belum ada komunikasi dengan Ibu Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziah). Insya Allah dalam waktu dekat ini kami ada raker dengan beliau,” ujarnya.
Penulis: Ruslan