Makassar, Lontar.id – Istilah ‘People Power’ mulai digunakan Amien Rais ketika berbicara soal upaya yang akan dilakukan jika terjadi kecurangan pemilu. Kini, istilah itu diakhiri Amien. Ia menggantinya dengan istilah baru, yakni gerakan kedaulatan rakyat.
Istilah people power ini awalnya diucapkan Ketua Dewan Kehormatan PAN, saat Apel Siaga Umat 313 yang digelar untuk mencegah kecurangan pemilu.
Amien menyatakan, dia tak akan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada kecurangan, namun menggerakkan massa alias people power.
Namun, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menganggapnya bagian dari isu sara atau Hate Speech. Karena seruan ini dianggap sangat berbahaya. Apalagi rencananya akan dilaksanakan jelang pengumuman hasil Pilpres di KPU pada 22 Mei 2019 mendatang.
“Untuk rakyat Sulsel, tolong jangan lagi kita menyebar hoaks, ujaran kebencian untuk menghasut rakyat untuk melakukan people power. Ini sangat berbahaya,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jumat (17/5/2019) siang.
Akibat seruan People Power ini ke media sosial (sosmed) khususnya ke Facebook, seorang pria honorer dari Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulsel, Muh Aufar Afdillah Alham (29), terpaksa harus berurusan dengan hukum.
Dia diamankan oleh petugas dari unit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel di kompleks Kejaksaan, Jalan Adyaksa, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Kamis, 16 Mei 2019 kemarin, karena dianggap menyebarkan isu sara.
Pengungkapan kasus ini bermula, adanya salah satu akun facebook bernama Muh Aufar Afdillah Alham mengunggah konten “Kami tidak perlu capek menunggu kesiapan KPU karena semua juga sia-sia. Karena kami jauh lebih siap untuk people power tanggal 20-22 Mei 2019. Diperkirakan memakan 200 korban jiwa nanti.”
Karena isi konten dianggap isu sara, sehingga Tim Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel langsung menyelidikinya. Hasilnya, pelaku yang merupakan Sarjana dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial di Bandung tersebut, diamankan di salah satu rumah di perumahan Kejaksaan di Kota Makassar.
Selanjutnya, pelaku bersama ponsel miliknya langsung dibawa ke Mapolda Sulsel.
“Maksud dan tujuan postingan ini untuk mengajak orang-orang yang telah membaca postingan tersebut untuk ikut turun pada tanggal 22 Mei 2019, ketika hasil perhitungan suara diumumkan oleh KPU dan untuk menyuarakan keadilan atas kecurangan yang dilakukan oleh KPU,” terangnya.
Sementara Muh Aufar Afdillah Alham mengaku bahwa ia mengunggah hal itu dalam keadaan sadar atau dalam keadaan baik-baik saja.
Hal itu dilakukan hanya untuk mengeluarkan unek-uneknya atas rasa kecewa kepada pemerintah. Sehingga, beredarnya seruan people power di sosial media, membuat ia juga ikut untuk mengajak masyarakat untuk melakukan hal itu.
“Kalau menyadari, tentu saya sadari. Dan saya dalam kondisi sadar saat update status, dan saya tahu kalau saya salah. Dan saya cuma ingin mengeluarkan unek-unek secara pribadi. Dan saya dapat informasi itu dari Facebook juga,” bebernya.
Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI no.11 tahun 2008.
Isinya tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan, diancam dengan hukuman paling lama enam tahun dan denda Rp1 miliar.
Penulis: Lodi Aprianto