Lontar.id – Seorang wanita ditangkap setelah membuat video salat sambil berjoget pada aplikasi TikTok. Itu disampaikan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto.
Rumah perempuan itu di wilayah Kopang, Kabupaten Lombok Tengah. “Semalam (Senin lalu) yang bersangkutan dijemput anggota dari rumahnya,” ucap Artanto dikutip dari Antara.
Tersangka berinisial RE berusia 19 itu, sudah diproses penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah.
Di videonya, RE salat dengan mengenakan mukenah putih. Usai melakukan gerakan i’tidal atau bangun dari rukuk, dia berjoget-joget mendengar lantunan musik remix.
Aksi RE sempat kontrovesial di media sosial. Banyak netizen yang menganggap, tersangka telah menista agama.
Kini RE terancam pidana Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Jadi untuk sementara kami akan menerapkan Pasal 156 KUHP dan Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman 5 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono.
RE diakui telah meminta maat atas perbuatannya. RE juga telah membuat pernyataan permohonan maaf dalam rekaman video.
“Saya mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya karena saya sudah membuat video yang tidak bermanfaat. Saya akui kesalahan saya, saya hilaf dan tidak sadar bahwa apa yang saya lakukan itu salah,” kata RE.
Pihak kepolisian lantas berharap masyarakat dapat mengambil pelajaran agar lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial.
Apalagi di masa sulit menghadapi pandemi virus corona (Covid-19) ini, masyarakat diharapkan agar tidak berbuat hal yang dapat mengundang keresahan dan kebencian, utamanya yang menyangkut pelecehan keyakinan dalam beragama.