Jakarta, Lontar.id – Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf mendaftar sebagai pihak terkait di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, Ade Irfan Pulungan dengan sejumlah kuasa hukum lainnya mendatangi Gedung MK siang ini, Selasa (11/6/2019). Kedatangan Ade Irfan Pulungan sebagai pihak terkait dalam permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), pada ajang Pilpres 2019.
Irfan Ade Pulungan mengatakan, dirinya telah melengkapi dan menyerahkan data prisipal paslon Jokowi dan melampirkan kartu advokasi kuasa hukum serta kartu identitas diri dari seluruh kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf yang didaftarkan ke MK sebanyak 33 orang dan Yusri Izha Mahendra sebagai ketua tim hukum. Seperti di ketahui Yusril Ihza Mahendra Ketua Umum PBB merupakan partai pendukung Jokowi-Ma’ruf di Pilpres 2019.
Sebanyak 33 kuasa hukum TKN Jokowi-Ma’ruf, nantinya akan secara bergantian masuk dalam sidang mendampingi prinsipal. Karena pada sidang MK hanya menyiapkan 15 kursi untuk tim kuasa hukum.
“Dalam persidangan MK akan disiapkan 15 kursi untuk tim kuasa dan pendamping serta prisipal. Jadi, kami menunggu kepastian kehadiran langsung atau tidaknya prisipal saat sidang pendahuluan yang akan digelar pada 14 Juni 2019 mendatang,” ujar Irfan Ade Pulungan melalui laman Mahkamah Konstitusi.
Terkait dengan temuan bukti baru dari kubu Prabowo-Sandi, yang menyebutkan Cawapres Ma’ruf Amin masih memegang posisi sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah BNI Syariah. Jabatan Ma’ruf Amin di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dianggap melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Irfan Ade Pulungan menjelaskan pihaknya belum ingin menyampaikan materi sidang di ruang publik, sebab ranahnya pada saat sidang berlangsung. Pihaknya mengaku akan menjelaskan di forum sidang.
“Kami tidak mau sampaikan argumentasi hukum yang berkaitan dengan materi permohonan. Kami sudah siapkan jawaban dari dalil-dalil yang disampaikan dalam permohonan. Izinkan kami menyampaikan nanti di forum persidangan secara resmi,” ujar Ade Irfan Pulungan
Sebelumnya Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan menjawab secara resmi bukti yang diajukan kuasa hukum Prabowo-Sandi pada sidang di MK. Yusril mengaku bahkan akan mematahkan tuduhan yang menganggap Ma’ruf Amin telah melanggar Undang-Undang Pemilu.
“Yang perlu diketahui oleh publik sekarang adalah argumentasi tuduhan pemohon tersebut bakal kami patahkan di sidang MK,” ujarnya.