Makassar, Lontar.id – Entah apa dalam pikiran M Yusuf, pria paruh baya berumur 67 tahun ini tega mencabuli anak di bawah umur. Parahnya lagi, bocah belia berinisial RAF itu masih duduk di bangku kelas IV SD dan juga tak lain merupakan tetangganya sendiri di wilayah Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Akibat dari perbuatannya, kakek Yusuf ini terpaksa akan melaksanakan shalat idul fitri di dalam sel tahanan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar.
“Kita meringkus seorang pria paruh baya yang diduga telah melakukan pelecehan seksual dengan mencabuli anak di bawah umur di wilayah Tamalanrea,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko saat ditemui di Maporestabes Makassar, Jum’at (31/5/2019) malam.
Indratmoko menerangkan bahwa kejadian ini dilaporkan sekitar bulan April 2019 lalu. Berdasarkan keterangan orang tua korban, bahwa anaknya tersebut diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh M Yusuf. Dan aksi bejatnya pun diduga telah dilakukan lebih dari satu kali dalam setahun belakangan ini.
“Berdasarkan keterangan korban jika dirinya dicabuli oleh pelaku beberapa kali dalam kurung waktu kurang lebih satu tahun,” tambahnya.
Korban yang masih duduk di bangku SD ini memang setiap harinya melewati depan rumah pelaku jika hendak berangkat dan pulang sekolah. Sehingga, pelaku dan korban sering jalin komunikasi hingga akrab. Namun dibelakangan, bukannya pelaku menganggap korban adalah cucunya, tapi ia malah tertarik dengan komolekan tubuh mungil korban.
“Di mana korban ini setiap pergi dan pulang sekolah selalu melewati rumah pelaku. Kemudian terjadi interaksi sehingga terjadilah aksi pencabulan yang dilakukan pelaku,” terangnya.
Pada saat melancarkan aksinya, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. Karena korban yang masih di bawah umur dan polos, sehingga mengikuti kemauan dan apa yang dikatakan oleh pelaku.
Pelaku pun langsung membawa korban di salah satu gedung kosong di Tamalanrea. Dan ditempat itu, pelaku pun langsung melancarkan aksi bejatnya dengan mencabuli korban. “Jadi dengan bujuk rayu pelaku sehingga korban tak berdaya lalu terjadilah kejadian asusila itu,”pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku pun akan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Lodi Aprianto