Gowa, Lontar.id – Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel menghentikan penggeledahan di kantor Bupati Gowa tepat pukul 23.00 WITA, Selasa (14/5/2019). Artinya, selama 14 jam lamanya polisi mencari alat bukti guna mendalami kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengadaan alat peraga Iman dan Taqwa (Imtaq) di Kabupaten Gowa.
Puluhan petugas gabungan dari unit Tipikor, Brimob dan Provost Polda Sulsel ini mendatangi Kantor Bupati Gowa sekitar pukul 09.00 Wita. Mereka pun dibagi dalam beberapa tim dan masing-masing memasuki beberapa ruangan dengan penjagaan super ketat. Seperti, kantor Dinas Pendidikan (Disdik), Kantor Keuangan, Unit Layanan Pengadaan (ULP), serta Ruang Kerja Bupati Gowa yang berada di Rujab Bupati Gowa.
“Penggeledahan dilakukan sejak jam sembilan pagi sampai jam 11 malam ini,” ucap Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wiradjati usai melaksanakan penggeledahan.
Penggeledahan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan pengadaan alat peraga Iman dan Taqwa (Imtaq). Proyek Dinas Pendidikan (Disdik) tahun 2018 ini, mempunyai nilai kontrak sebesar Rp5,5 Miliar dengan menggandeng rekanan PT Arsa Putra Mandiri yang dipinjam untuk digunakan oleh Rahmawati Bangsawan alias Neno.
Sejatinya, proyek ini dilaporkannya telah selesai. Namun, kenyataannya masih ada proses pengiriman barang Imtaq dari Yogyakarta ke Makassar. Sehingga, polisi mengendus adanya dugaan korupsi yakni Mark-up angggaran. Karena, dari pagu Rp5,5 miliar yang dilaporkan tapi hanya Rp1,5 miliar yang dibayarkan.
“Dari hasil kegiatan penyelidikan Subdit Tipikor Polda Sulsel di Yogyakarta (lokasi sumber barang), uang yang dikeluarkan untuk pekerjaan kurang lebih Rp1,5 Miliar dan ditemukan pula keterlambatan,” terangnya.
Sepanjang penggeledahan dilakukan, polisi berhasil menyita sejumlah dokumen. Tak tanggung-tanggung, terlihat dua boks besar berisi dokumen yang diangkut ke mobil. Selanjutnya, sejumlah dokumen ini dibawa ke Mapolda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: Lodi Aprianto