Makassar, Lontar.id – Sidang kasus pembunuhan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Kelas 1B Bulukumba, Jalan Kanari, Kelurahan Loka, Kabupaten Bulukumba, Sulsel, berujung ricuh. Kantor PN Bulukumba rusak parah dan porak-poranda akibat diserang batu dan balok kayu oleh massa, Selasa (11/6/2019) tadi.
Sidang kasus pembunuhan ini mulanya berjalan dengan lancar. Puluhan orang diduga dari keluarga korban memadati kantor PN Bulukumba dengan maksud mengawal dan menyaksikan proses persidangan itu. Namun, setelah persidangan yang diketuai oleh Iwan Harry Winarto berakhir, tiba-tiba saja situasi langsung memanas.
Karena, pada saat empat terdakwa, Laode Maulidil Rabiul Awal (21), Andi Dedi Mappamadeng (28), Wahyuda (28) dan Muh Ridwan (19) dinaikkan ke atas mobil tahanan, pihak keluarga korban yang masih terselimuti emosi tiba-tiba langsung hendak menganiaya para terdakwa. Namun, pihak aparat kepolisian yang melakukan pengamanan langsung menghalau para keluarga korban.
Akibatnya, pihak keluarga korban melampiaskan kekesalannya dengan menyerang kantor PN Bulukumba yang menyebabkan beberapa fasilitas kantor rusak parah. Seperti, seluruh pentilasi dan kaca jendela bagian depan rusak berat, kaca dan pos penjagaan rusak berat, pintu utama rusak dan fasilitas perkantoran, meja, tv, dan AC rusak.
Mengingat jumlah massa yang banyak dan lebih beringas, sehingga aparat keamanan dari pihak kepolisian pun kewalahan. Akibatnya, dua peleton prajurit dari Kodim 1411/Bulukumba langsung dikerahkan. Sehingga, aparat gabungan ini pun berhasil melerai dan membubarkan para massa.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Berry Juana Putra saat dikonfirmasi membenarkan perihal keributan tersebut. Dia mengatakan bahwa pihaknya saat ini telah mengamankan sejumlah orang yang diduga dalang atau provokator dalam aksi keributan yang membuat kantor PN Bulukumba hancur berat.
“Sementara kami amankan beberapa orang yang diduga provokator keributan dan saat sedang ini sedang diinterogasi,” katanya, kepada Lontar.id.
Dia menerangkan bahwa keributan ini diduga akibat pihak keluarga korban dendam dan tidak senang para terdakwa. Sehingga, mereka pun ingin menganiaya para terdakwa namun berhasil dihalangi oleh aparat keamanan.
“Yang melakukan aksi dari pihak keluarga korban yang tidak senang dengan tersangka,” pungkasnya.
Sebelumnya, korban Syahrul (23), tewas ditikam usai sholat Jum’at di Dusun Ponci, Desa Taccorong, Kabupaten Bulukumba, Jum’at (1/3/2019) lalu. Ia mengalami sembilan kali luka tikaman di tubuhnya, sehingga meregang nyawa di Rumah Sakit.
Penulis: Lodi Aprianto