Jakarta, Lontar.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise geram dengan kasus penganiayaan yang dialami Audrey, pelajar SMP di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Yohana juga mengecam kasus itu. Dituturinya melalui rilis yang diterima Lontar, Rabu (10/4), kasus mulanya terjadi karena saling sindir di media sosial terkait hubungan asmara salah satu pelaku, dengan kakak korban. Terduga pelaku diperkirakan berjumlah 12 siswi SMA di Kota Pontianak.
“Saya sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Mirisnya lagi, bukan hanya korban tapi pelaku juga masih berusia anak. Boleh jadi kasus ini terjadi karena luputnya pengawasan orang dewasa. Ada yang keliru pada sikap anak-anak kita, berarti juga ada yang keliru pada kita sebagai orang dewasa yang merupakan contoh bagi anak-anak,”ujar Menteri Yohana.
Yohana juga menilai tindakan para pelaku dengan alasan dan kondisi apapun, serta meski usia anak sekalipun, tidak pernah bisa dibenarkan. Prinsip Zero Tolerance bagi seluruh pelaku kekerasan pada anak harus ditegakkan.
“Saya berharap kasus ini tetap dikawal sampai selesai dan menemukan jalan terbaik bagi semua pihak. Korban dan pelaku sama-sama berusia anak. Saya harap keduanya bisa diberikan pendampingan.”
“Korban didampingi proses trauma healing-nya, sedangkan pelaku didampingi untuk pemulihan pola pikir atas tindakan yang telah dilakukan. Paling penting, kita harus memastikan pemenuhan hak-hak mereka.”
“Sebagai korban atau pelaku, mereka tetap anak-anak kita. Sudah seharusnya kita lindungi dan kita luruskan jika mereka berbuat salah,” jelas Yohana.
Pihaknya hari ini ke Pontianak untuk menindaklanjuti upaya yang sudah dilakukan Dinas PPPA Kota Pontianak dan KPPAD. Mereka juga mengagendakan untuk membesuk korban dan akan berkunjung ke sekolah para pelaku.
Yohana menekankan, bahwa semua pihak tidak boleh gegabah dalam menangani kasus ini. Semua pihak harus benar-benar memahami penyebab anak pelaku melakukan tindak penganiayaan.
Hal ini dilakukan agar anak pelaku bisa mendapatkan penanganan yang tepat, tentunya yang mengacu pada Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Yang jelas, Yohana akan mendukung proses hukum yang berlaku.