Makassar, Lontar.id – Kasus dugaan korupsi proyek irigasi senilai Rp 49 miliar dari Kementerian PUPR di Kabupaten Bulukumba, Sulsel, kini memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah menaikan status kasus itu dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan (sidik).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan, jika kasus dugaan korupsi proyek irigasi dinaikkan ke tahap penyidikan setelah alat buktinya dianggap cukup sehingga penyidik menaikkan ke tahap penyidikan dari sebelumnya masih penyelidikan.
“Tim menaikan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Bulukumba tahun anggaran 2017,” kata Salahuddin, Jumat (14/6/2019).
Dalam kasus ini, pihaknya juga telah memintai keterangan terhadap sejumlah saksi yang diduga kuat mengetahui proyek tersebut. Saksi yang telah dimintai keterangannya mulai dari rekanan hingga pengawai Kementerian PUPR.
“Yang sudah dimintai keterangan, ada dari rekanan, inspektorat, oknum PNS pada Dinas Pendidikan Bulukumba, oknum pengawai honorer, kita juga mintai keterangan saksi di Kementerian PUPR, serta oknum kepala daerah dan oknum sekretaris daerah,” bebernya.
Selanjutnya, tambah Salahuddin, pihaknya akan menjadwalkan kembali untuk dilakukan proses penyidikan dengan kembali memanggi sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan saksi kembali pada tahap penyidikan,” tutupnya.
Perlu dalam kasus ini diketahui, Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali juga telah beberapa kali diminta keterangannya di Kejati Sulsel karena diduga kuat ikut mengetahui kasus suap proyek irigasi pada Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Kabupaten Bulukumba senilai Rp49 Miliar tersebut.
Dan kasus ini juga, jadi perhatian khusus dari salah satu anggota Komisi III DPR RI, Akbar Faisal. Selaku mitra kejaksaan, AF meminta kepada Jaksa Agung turun langsung mengusut dugaan kasus suap proyek tersebut, dan hal ini telah disampaikan saat Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Jaksa Agung, Rabu (23/1/2019) lalu.
Penulis: Lodi Aprianto