Lontar.id – Kebakaran yang terjadi di Gedung Cyber 1, Jakarta Selatan, pada Kamis (02/12/2021) Pukul 12.30 WIB, menyebabkan gangguan pada proses registrasi IMEI ponsel dan perangkat lain.
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Dedy Permadi, melalui keterangan tertulis, Kamis, 2 Desember 2021, menjelaskan, kebakaran itu menyebabkan Pusat Data atau server yang mengelola Central Equipment Identity Register (CEIR) di Gedung Cyber 1 mengalami shutdown.
“Sehingga proses identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) melalui CEIR mengalami gangguan,” jelasnya.
Gangguan pada Pusat Data CEIR yang terjadi turut berdampak pada layanan IMEI sehingga mengkibatkan tidak dapat dilakukannya prosedur-prosedur sebagai berikut:
1. Proses Registrasi IMEI pada Perangkat Handphone, Komputer Genggam dan Tablet (HKT) berupa bawaan penumpang dan barang kiriman yang dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.
2. Proses Registrasi IMEI pada Perangkat HKT milik Tamu Negara, VVIP, dan VIP yang dilakukan melalui Kementerian Luar Negeri RI.
3. Proses Registrasi IMEI milik Wisatawan Asing yang dilakukan melalui Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Bergerak Seluler.
4. Proses Registrasi Tanda Pendaftaran Produksi (TPP) IMEI yang dilakukan melalui Kementerian Perindustrian RI.
5. Proses Penggantian SIM Card baru yang dilakukan melalui Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Bergerak Seluler.
6. Proses Aktivasi Perangkat HKT baru yang dilakukan melalui gerai penjualan Perangkat HKT di seluruh Indonesia.
Seluruh proses tersebut di atas belum dapat dilakukan seperti biasa hingga pemulihan kondisi pasca kebakaran yang terjadi di Gedung Cyber 1.
“Saat ini kami masih menunggu update terbaru dari pengelola Gedung Cyber 1 serta pengelola Pusat Data CEIR untuk menentukan langkah tindak lanjut yang diperlukan.”