Lontar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menghentikan sementara penyidikan kasus mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa hukum Rezky Herbiyono, Maqdir Ismail.
Maqdir telah mengajukan gugatan praperadilan untuk kliennya, Rezky dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (05/02/2020).
Menurut Maqdir, ada beberapa hal yang perlu disampaikan sehubungan dengan kasus dugaan suap yang sebelumnya disangkakan oleh KPK. Pertama kata dia, Rezky tidak pernah menerima secara langsung surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus yang disangkakan KPK terhadap Rezky.
“Rezky baru mengetahui dari seorang saksi yang dipanggil dan diperiksa oleh KPK,” kata Maqdir di Jakarta, Rabu (05/02/2020).
Dua, kata Maqdir, selain menjadi kuasa hukum untuk tersangka Rezky, Maqdir juga menjadi kuasa hukum untuk tersangka Hiendra Soenjoto. Tiga, sebagai kuasa hukum untuk Rezky dan Hiendra maka Maqdir telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Rabu, 5 Februari ini kami sudah ajukan gugatan praperadilan klien kami terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatannya sudah terdaftar juga hari ini,”
Maqdir menjelaskan, gugatan praperadilan ini berbeda dengan materi gugatan praperadilan sebelumnya yang diputuskan ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Materi gugatan kali ini, tutur dia, berbeda dengan materi gugatan sebelumnya. Di antara pada gugatan yang baru, menurut Maqdir, secara spesifik ingin menguji tentang SPDP penetapan Rezky sebagai tersangka yang tidak diberikan KPK secara langsung dan diterima langsung oleh Rezky.
“SPDP itu kan syaratnya harus sampai ke orang yang ditetapkan. Rezky baru mengetahui dari orang yang dipanggil sebagai saksi,” ungkapnya.
Empat, Maqdir bilang, pada Rabu, 5 Februari 2020 ini pihaknya telah menyurati Direktur Penyidikan KPK R.Z. Panca Putra. Dalam surat tersebut, ada tiga poin utama yang dicantumkan pihak kuasa hukum. Pertama, memberitahukan adanya gugatan praperadilan yang sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Februari 2020.
Kedua, pihaknya membaca pemberitaan media massa online bahwa KPK akan melakukan penjemputan paksa terhadap Rezky guna menjalani proses hukum. Ketiga, dengan adanya gugatan praperadilan tersebut maka pihaknya meminta agar dalam sementara waktu KPK menunda upaya-upaya paksa dalam penyidikan mulai dari pemeriksaan saksi hingga penjemputan paksa terhadap Rezky dan tersangka Nurhadi Abdurachman.
“Jadi hentikan dulu sementara waktu penyidikan kasus ini, pemanggilan saksi, pemanggilan tersangka, dan penjemputan paksa. Kami sampaikan surat ini juga agar bisa kita hargai bersama proses hukum yang ada di praperadilan,” demikian Maqdir.
Sebelumnya, mantan Sekretaris MA, Nurhadi telah lebih dulu mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka di KPK. Namun Praperadilan Nurhadi saat itu ditolak. Majelis hakim beralasan KPK sah menetapkan tersangka suap dan gratifikasi mencapai Rp46 miliar. Kini, gugatan praperadilan kembali diajukan oleh menantu Nurhadi, Rezky.