Berdasarkan Pasal 81 ayat (7) pelaku dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Sedangkan pelaku yang masih di bawah umur berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus sesuai amanat UU SPPA ( Sistim Peradilan Pidana Anak).
Kemen PPPA sendiri menurut Nahar telah berkoodinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sumatera Barat, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sumatera Barat dan P2TP2A Kota Padang yang telah bersama-sama memberikan pendampingan untuk memastikan anak korban mendapatkan pendampingan psikologis termasuk kebutuhan pemeriksaan kesehatan reproduksi di dokter spesialis.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, mulai dari proses hukum anak pelaku hingga pendampingan korban agar tidak menyisakan trauma di kemudian hari,” kata Nahar.
Nahar juga menambahkan, berkaca dari kasus ini, peningkatan upaya pencegahan dan pengawasan perlindungan menjadi sangat penting dilakukan oleh semua pihak. Tidak hanya sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana peran keluarga dan masyarakat menjadi bagian sentral dari pencegahan kekerasan terhadap anak, tapi juga Sosialisasi tentang Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) penting untuk dilakukan.
Sesuai dengan ketentuan di Pasal 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, dimana anak korban dan anak pelaku dalam menjalani pemeriksaan wajib didampingi oleh orangtua, orang dewasa atau pendamping lain.
Nahar menjelaskan sampai saat ini kondisi korban terus dalam pemantauan di rumah perlindungan dan terus dilakukan pendampingan untuk mengurangi guncangan psikologis akibat kejadian yang sangat traumatis tersebut.
“Kondisi korban saat ini sudah di rumah perlindungan dan sedang dilakukan asesmen. Sayangnya kedua orang tua dari korban masih belum bisa ditemui. Hari ini masih ada asesmen lanjutan,” kata Nahar.
Sebelumnya Kepolisian Resor (Polres) Kota Padang mengungkap sebuah kasus rudapaksa yang dilakukan oleh tujuh orang pelaku pada hari Rabu (17/11/2021). Pelaku diduga adalah kakek, paman, dan kakak korban yang masih berusia 11 dan 10 tahun. Sementara dua pelaku yang merupakan tetangga korban masih dalam pencarian polisi.