Lontar.id – Kementerian Agama (Kemenag) mendorong organisasi pengelola zakat (amil zakat) untuk turut membantu masyarakat yang menjadi korban rente, termasuk pinjaman online (pinjol) ilegal.
Hal itu disampaikan Sekretaris Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) Fuad Nasar, melalui keterangan tertulis Kemenag, Minggu, 24 Oktober 2021.
Fuad menyoroti praktik rente di masyarakat saat ini amat mengkhawatirkan. Salah satunya, marak pemberitaan banyaknya masyarakat menjadi korban Pinjaman Online (Pinjol) ilegal. Bahkan, terdapat kasus warga bunuh diri karena diteror Pinjol ilegal karena tak mampu bayar utang yang telah berlipat ganda.
Ini bagai puncak gunung es dari fenomena ekonomi rakyat yang sekarat akibat situasi pandemi Covid-19. Karenanya, organisasi amil zakat perlu memberikan perhatian terhadap fenomena ini serta mengambil langkah untuk menjaga umat agar tidak menjadi korban rente.
“Strategi dakwah Islam tidak berhenti sebatas mengedukasi umat tentang bahaya riba dan lintah darat. Tetapi juga membebaskan umat yang terbelit riba dan rente. Tidak hanya memberi tahu mana yang haram dan ilegal, tapi menunjukkan mana yang halal dan legal,” ujar Fuad Nasar.
Fuad menyampaikan, amil zakat harus membuka akses selebar-lebarnya kepada mustahik yang terjerat utang dengan pertimbangan kemanusiaan dan menyelamatkan umat dari kemudaratan di depan mata.
“Sepanjang utangnya itu bukan untuk hal-hal yang dilarang agama, mereka yang terjerat utang Pinjol bisa masuk kategori gharimin, salah satu golongan yang berhak menerima dana zakat,” sambungnya.
Fuad memaparkan, kenyataan yang terjadi sehari-hari, saat ini banyak orang diusir paksa dari rumah kontrakan karena tidak mampu bayar sewa. Ada juga orang yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya, banyaknya anak putus sekolah, harus menjadi ujian rasa sosial dalam menolong sesama.
“Di sinilah saya kira peran kedermawanan individu dan peran organisasi pengelola zakat untuk membantu yang lemah,” pungkas Fuad Nasar.