Lontar.id – Kementerian Agama akan mendata nomor perforasi Buku Nikah yang dicuri. Ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan Buku Nikah yang dicuri oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Pernyataan ini diungkapkan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muhammad Adib menyikapi pencurian Buku Nikah yang terjadi di beberapa KUA di Indonesia.
Dilansir laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Minggu, 7 November 2021, untuk melakukan pendataan tersebut, Adib meminta Kantor Urusan Agama (KUA) melaporkan jumlah dan nomor perforasi Buku Nikah yang dicuri kepada Kantor Kepolisian dan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.
“Laporkan ke polisi, lalu catat berapa buku nikah yang hilang berikut nomor perforasinya kemudian laporkan ke Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam. Setelah kita proses, maka buku nikah yang hilang itu dinyatakan tidak berlaku,” kata Adib, di Jakarta, Jumat (5/11/2021).
Dalam sebulan terakhir, lanjut Adib, setidaknya ada dua provinsi yang mengalami kecurian Buku Nikah.