Karena itulah, prioritas pemulangan kepada WNI/PMI deportan yang termasuk kelompok rentan, antara lain ibu hamil, ibu dengan bayi, anak, lansia dan penderita sakit.
Perencanaan pemulangan WNI/PMI deportan ini menjadi bahasan bilateral Indonesia dan Malaysia, tercatat sebelumnya Menteri Luar Negeri RI dengan Menteri Luar Negeri Malaysia tanggal 18 Oktober 2021 yang lalu telah membicarakan langkah strategis penanganan WNI/PMI deportan.
Program pemulangan WNI/PMI deportan kelompok rentan memiliki perhatian khusus pada aspek kesehatan kesehatan dan pencegahan penyebaran COVID-19. Para WNI/PMI deportan telah melaksanakan tes PCR sebelum kepulangan dan akan menjalankan karantina selama 3-5 hari (karantina selama 5 hari bagi yang belum memiliki sertifikat vaksin) sesuai dengan Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa Pandemi COVID-19 yang berlaku.
Selanjutnya, pemulangan PMI ke daerah asal akan difasilitasi oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Empat daerah asal terbesar para WNI/PMI pada pemulangan periode ini adalah Jawa Timur, Sumatera Utara, Aceh dan Nusa Tenggara Barat.