Sunday, June 1, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home News

Kementerian PPPA Kawal Kasus Perkosaan Santriwati Difabel di Magelang

Oleh Kurniawan
24 January 2022
in News
Justice For Audrey dan Kebingungan Kita

Ilustrasi kekerasan anak/PIXABAY

72
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengawal kasus pemerkosaan terhadap seorang santriwati penyandang disabilitas di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Hal itu untuk memastikan korban mendapat perlindungan pemenuhan hak dan keadilan.

Melansir laman resmi Kementerian PPPA, Minggu, 23 Januari 2022, saat ini, korban sudah dalam proses pendampingan baik secara fisik maupun psikologis oleh LSM SIGAP sebagai pendamping korban disabilitas dan P2TP2A Kabupaten Magelang.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas mulai dari proses penyidikan hingga putusan peradilan guna memberikän efek jera sebab tidak ada toleransi sekecil apapun terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan,” kata Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati.

Perlindungan merupakan aspek penting yang harus dimiliki setiap masyarakat, dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan bahwa perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan  oleh negara dalam hal ini LPSK.

Ratna mengatakan KemenPPPA memberikan apresiasi kepada P2TP2A Magelang, Polres Magelang, LSM SIGAP Yogyakarta dan Rifka Anisah Yogyakarta yang telah bersinergi dan saling mendukung dalam menangani dan mendampingi santriwati korban pemerkosaan.

“P2TP2A Kabupaten Magelang sudah melakukan upaya pendampingan dalam penanganan terhadap kondisi korban, berupa asesmen, pendampingan psikologis bersama Rifka Anisah Yogyakarta, dan pendampingan proses hukum, seperti penyusunan Berita Acara Perkara (BAP) dan konsultasi hukum. Saat ini korban masih akan menjalani pemeriksaan psikologis di Rumah Sakit Dr Sardjito di  Yogyakarta,” kata Ratna.

Korban diperkosa oleh terduga pelaku tiga orang laki-laki yang salah satu terduga pelakunya masih berusia anak, yakni 15 tahun. 

Terhadap terduga pelaku berusia anak, harus ditangani melalui Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pelaku, diduga telah melanggar pasal Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Ratna mengatakan penyandang disabilitas rentan menjadi korban kekerasan seksual dari lingkungannya dan rentan mendapat stigma atas kondisi kedisabilitasannya, rentan menjadi korban.

Oleh sebab itu, perlindungan hukum kepada korban yang merupakan perempuan penyandang disabilitas merupakan pengayoman terhadap hak asasi manusia yang mengalami kerugian akibat perbuatan orang lain.

Perlindungan ini diberikan kepada masyarakat sehingga mereka dapat menjalankan seluruh hak-hak yang diperoleh dari hukum.

Page 1 of 2
12Next
Share29Tweet18Share7SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemkot Yogyakarta Gelar Operasi Minyak Goreng di Seluruh Kemantren

Next Post

34 Rumah Rusak Diterpa Angin Kencang di Sragen, 27 Pohon Tumbang

Related Posts

Kerumunan warga Lisbon memenuhi jalanan setelah terpaksa meninggalkan stasiun Metro akibat listrik padam.
Internasional

Eropa Terguncang: Pemadaman Listrik Massal Luluhlantakkan Spanyol dan Portugal

by N. Halim
28 April 2025

Senin yang kelam melanda Eropa Barat. Dalam hitungan detik, jutaan penduduk Spanyol dan Portugal terseret ke dalam kegelapan total setelah...

Read more
Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti

Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti

8 July 2022
Wapres TInjau Gedung Sarinah

Wapres TInjau Gedung Sarinah

28 June 2022
Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

31 March 2022
Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

29 March 2022
Selama Libur Natal 2021 Jumlah Penumpang Kereta Rata-Rata 48.878 per Hari

Catat Tanggalnya, KAI Beri Potongan Harga Tiket Kereta hingga 60 Persen

26 March 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In