“Upaya perlindungan terhadap perempuan penyandang disabilitas tidak bisa ditangani oleh KemenPPPA saja harus bersinergi dengan melibatkan semua pihak yang terdiri dari unsur Kementerian/ Lembaga dan masyarakat,” kata Ratna.
Perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas diberikan kepada penyandang disabilitas korban perkosaan, yaitu dengan menyelenggarakan hak-hak penyandang disabilitas seperti yang telah ditentukan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.