Monday, May 19, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Ekonomi

Kerja Sama Kemenkeu dan PPATK Berantas Pencucian Uang

Oleh Kurniawan
23 October 2021
in Ekonomi, Hukum
Kerja Sama Kemenkeu dan PPATK Berantas Pencucian Uang
61
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menandatangani Nota Kesepahaman dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

Dilansir laman resmi Kemenkeu, ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi pertukaran data dan/atau informasi, asistensi penanganan perkara dan pembentukan satuan tugas, pelaksanaan audit, perumusan produk hukum, penelitian atau riset, sosialisasi, penugasan pegawai dan pengembangan sumber daya manusia, pengembangan sistem atau teknologi informasi.

“Betapa pentingnya Nota Kesepahaman ini yang tidak saja diharapkan akan memperlancar kerja sama antara Kementerian Keuangan dengan PPATK, namun juga diharapkan menjadi point yang sangat penting di dalam mendukung keanggotaan Indonesia di dalam organisasi FATF,” kata Menkeu, Sri Mulyani.

Kerja sama ini menjadi batu loncatan dalam upaya persiapan menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) oleh Financial Action Task Force (FATF). MER FATF sendiri akan menjadi bahan pertimbangan utama bagi FATF dalam menentukan kesiapan dan komitmen Indonesia menjadi anggota penuh FATF. Sejak tahun 2016, Indonesia telah berupaya untuk menjadi anggota penuh FATF dan pada bulan Juni tahun 2019, Indonesia menjadi observer FATF.

FATF merupakan suatu forum kerja sama antar negara yang bertujuan menetapkan standar global rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta hal-hal lain yang mengancam sistem keuangan internasional. Dengan menjadi anggota FATF, maka Indonesia dapat meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan dan perekonomian Indonesia, yang bermuara pada meningkatnya confidence dan trust dalam bisnis internasional dan iklim investasi.

Sebagai langkah upaya pencegahan TPPU dan TPPT, Indonesia telah membentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang pada 2012 berdasarkan Perpres No. 6 Tahun 2012 sebagai telah diubah dengan Perpres No. 117 Tahun 2016 dimana Kemenkeu dan PPATK merupakan anggota dari Komite tersebut.

Komite tersebut telah mencanangkan Rencana Aksi Strategi Nasional TPPU-TPPT periode tahun 2020-2024. Stranas ini terdiri atas lima strategi, yaitu: (i) meningkatkan kemampuan sektor privat untuk mendeteksi indikasi atau potensi TPPU, TPPT, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dengan memperhatikan penilaian risiko; (ii) meningkatkan upaya pencegahan terjadinya TPPU dan TPPT dengan memperhatikan penilaian risiko; (iii) meningkatkan upaya pemberantasan terjadinya TPPU dan TPPT dengan memperhatikan penilaian risiko; dan (iv) mengoptimalkan asset recovery dengan memperhatikan penilaian risiko.

Sementara, Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, berharap agar Nota Kesepahaman ini dapat direalisasikan dengan lebih cair, cepat, dan menjaga aspek kerahasiaan terkait pembangunan sistem atau platform pertukaran informasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak dan PPATK.                              

Share24Tweet15Share6SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Menpora Sebut Presiden Minta Hasil Investigasi Sanksi WADA Diumumkan Terbuka

Next Post

Polisi Ungkap 13 Pinjol Ilegal dengan 57 Tersangka

Related Posts

Jokowi Lepas Ekspor Perdana Mobil Fortuner ke Australia
Ekonomi

Jokowi Lepas Ekspor Perdana Mobil Fortuner ke Australia

by Kurniawan
15 February 2022

Lontar.id - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melepas ekspor perdana mobil Fortuner ke Australia, Selasa pagi, 15 Februari 2022, di...

Read more
Pemerintah Perketat Pengawasan Perdagangan Aset Kripto, Ini Tujuannya

Pemerintah Perketat Pengawasan Perdagangan Aset Kripto, Ini Tujuannya

14 February 2022
Kemenperin Fasilitasi Kemitraan Industri Kecil dengan Perhotelan

Kemenperin Fasilitasi Kemitraan Industri Kecil dengan Perhotelan

29 January 2022
Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp25 Miliar, Polisi Bekuk 2 Kurir Jaringan Internasional

Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp25 Miliar, Polisi Bekuk 2 Kurir Jaringan Internasional

17 January 2022
Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulbar Sita Uang Rp1 Miliar di Mamuju

Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulbar Sita Uang Rp1 Miliar di Mamuju

11 January 2022
Realisasi Defisit APBN 2021 Turun Jadi 4,65 Persen

Realisasi Defisit APBN 2021 Turun Jadi 4,65 Persen

4 January 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In