16 Warga Nganjuk Masih Dalam Pencarian Pascalongsor
Lontar.id – Sebanyak 16 warga masih dalam pencarian pascalongsor yang terjadi di Desa Ngetos, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur. Longsor tersebut terjadi pada Minggu, 15 Februari 2021, pada 18.30 WIB.
Melalui rilis tertulis Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) disebutkan, Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) Kabupaten Nganjuk melaporkan per Senin 15 Februari 2021, pukul 09.00 WIB, mencatat 16 warga masih dalam pencarian pascalongsor.
Sebelumnya warga yang dilaporkan sebanyak 21 warga. Dari jumlah tersebut, dua warga ditemukan meninggal dunia, sedangkan 3 lain ditemukan dalam kondisi luka-luka.
“Sehari sebelumnya, 14 warga mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan di puskesmas setempat. Pusdalops setempat melaporkan mereka berhasil menyelamatkan diri saat terjadi longsor,” Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Raditya Jati, menjelaskan.
Tim gabungan masih melakukan pencarian terhadap warga yang masih dinyatakan hilang. Di samping korban jiwa, tanah longsor ini juga berdampak pada kerugian material sebanyak 8 rumah rusak berat.
Kendala yang dihadapi tim gabungan yaitu penggunaan alat seadanya untuk pencarian warga yang hilang. Alat berat belum dapat ke lokasi terdampak karena jalur ke lokasi yang sempit.
Pemkot Yogyakarta Buka Layanan Drive Thru Cetak KTP
Pemerintah Kota Yogyakarta kembali membuka layanan drive thru cetak Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang rusak maupun hilang. Masyarakat penduduk Kota Yogyakarta dapat mengakses layanan drive thru cetak e-KTP di Balaikota Yogyakarta setiap hari Senin hingga Kamis.
“Kami buka kembali layanan drive thru untuk cetak KTP elektronik yang rusak maupun hilang di Balaikota Yogyakarta mulai hari ini Senin,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta, Bram Prasetyo, Senin, 15 Februari 2021, seperti tertulis dalam rilis.
Layanan drive thru cetak e-KTP beroperasional setiap Senin sampai Kamis pukul 09.00 WIB -12.30 WIB di halaman parkir Balaikota sisi selatan. Layanan itu hanya untuk penduduk Kota Yogyakarta dan menggunakan kendaraan. Syarat pelayanan, warga membawa e-KTP yang rusak, surat keterangan kehilangan e-KTP dari kepolisian bagi yang hilang dan kartu keluarga asli. Apabila yang datang bukan yang bersangkutan atau Kepala Keluarga, wajib membawa surat kuasa bermaterai Rp 9.000.
“Masyarakat bisa langsung datang ke lokasi pelayanan drive thru. Ini kami akan buka seterusnya layanan drive thru cetak KTP elektronik yang rusak dan hilang. Harapannya separoh dari total permohonan cetak KTP elektronik bisa dilayani dengan drive thru,” jelasnya.
Dia menyebut jumlah pemohon cetak e-KTP di Dindukcapil Kota Yogyakarta sekitar 130 pemohon/hari. Baik cetak e-KTP karena rusak dan hilang maupun perubahan biodata. Tapi untuk jumlah pemohon cetak e-KTP karena rusak maupun hilang rata-rata sekitar 80 pemohon/hari.
KKP Kembali Lepasliarkan Benih Lobster Selundupan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melepasliarkan 147.383 Benih Bening Lobster (BBL) hasil sitaan di zona inti Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Kota Padang, Sungai Pisang, Sumatera Barat.
Melalui keterangan tertulis KKP, Minggu, 14 Februari 2021, BBL atau benur merupakan barang bukti penyelundupan yang digagalkan oleh Kepolisian Resort Tanjung Jabung Timur (Polres Tanjabtim) Jambi yang kemudian diserahkan kepada Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (SKIPM) Jambi.
SKIPM Jambi mengidentifikasi ada 145.975 ekor BBL dari jenis Pasir dan 1.408 ekor BBL dari jenis Mutiara dari barang bukti tersebut. Benur yang dimaksud dikemas dalam 738 kantong plastik beroksigen dan dibagi dalam 27 kotak gabus.
Menurut Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya pesisir dan Laut (BPSPL) Padang Mudatstsir, sesuai mandat yang diberikan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL) bertugas merekomendasikan lokasi pelepasliaran serta tata cara pelepasan. KKPD Kota Padang dipilih atas pertimbangan kondisi perairan yang dinilai sesuai untuk tumbuh kembang BBL.
“Kali ini kita pilih KKPD Kota Padang untuk pelepasan. Kondisi cuaca mendukung, jadi tim bisa sebar benur langsung di Zona Inti,” jelas Mudatstsir memberi keterangan di Aceh, 10 Februari 2021.
Zona Inti KKPD Kota Padang memiliki terumbu karang yang baik, jauh dari muara sungai, dan tidak ada pemanfaatan di sana. Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima dari nelayan, diketahui perairan sekitar KKPD Kota Padang juga dijumpai individu lobster yang mengindikasikan habitat lobster.
DKPP Periksa Ketua KPU Mina Terkait Prokes
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 193-PKE-DKPP/XII/2020, Senin, 15 Februari 2021.
Perkara ini diadukan oleh Muhammad Andri Yono Ridwan. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muna (selanjutnya disebut KPU Muna), yaitu Kubais, Nggasri Faeda, Muhammad Ichsan, Yuliana Rita, dan La Ode Muh. Askar Adi Jaya masing-masing sebagai Teradu I-V.
Dalam pokok aduan, Pengadu menyebut para Teradu tidak cermat dan tidak teliti dalam melaksanakan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Muna.
Bakal calon yang dimaksud adalah LM Rajiun Tumada. Menurut Pengadu, para Teradu tetap menerima pendaftaran LM Rajiun Tumada meskipun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reacion (RT-PCR).
Selain itu, Teradu I diduga tidak netral karena tergabung dari Grup pemenangan Pasangan Calon Rusman-Bachrun dalam media sosial Facebook. Teradu I juga pernah menampilkan foto bersama LM Rajiun Tumada di akun facebook miliknya.
Bahkan, menurut Pengadu, Teradu I pernah menjadi Saksi yang menguatkan dalil-dalil para pemohon dalam perkara nomor 64/PHPU.D-VIII/2010 yang disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengadu sendiri absen dalam sidang ini. Berdasar keterangan jajaran Sekretariat DKPP kepada Majelis, Pengadu merasa perkara ini mirip dengan perkara nomor 137-PKE-DKPP/XI/2020 yang sudah diperiksa DKPP dalam sidang yang diadakan pada 1 Februari 2021.
Namun, Ketua Majelis Dr. Ida Budhiati berpendapat bahwa kedua perkara tersebut memiliki perbedaan sehingga memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang.
Selain Ida, majelis diisi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu Ade Suerani (unsur KPU), La Ode Safuan (unsur Masyarakat), dan Munsir Alam (unsur Bawaslu). Ketiganya menjadi Anggota Majelis dalam sidang ini.
Jawaban Teradu
Dalil Pengadu pun dibantah oleh para Teradu. Anggota KPU Muna, Nggasri Faeda, yang berstatus sebagai Teradu II mengakui bahwa LM Rajiun Tumada memang hadir ke Kantor KPU Muna pada hari pertama pendaftaran Pilkada 2020, tepatnya pada 4 September 2020.
Namun, kehadiran LM Rajiun Tumada saat itu bukanlah untuk mendaftar karena yang bersangkutan mengetahui bahwa terdapat satu partai politik pengusungnya yang belum melengkapi berkas persyarakat pendaftaran.
Hal ini pun dibenarkan oleh Anggota KPU Muna lainnya, yaitu Muhammad Ichsan yang berstatus sebagai Teradu III. Kepada majelis, Ichsan menjelaskan bahwa pihaknya telah memberlakukan protokol kesehatan dengan ketat kepada semua pihak yang masuk ke Kantor KPU Muna.
“Tapi saat itu memang mereka (pihak LM Rajiun Tumada) tidak mendaftar hanya menanyakan kelengkapan (persyaratan) saja. Baru tanggal 5 (September 2020) mereka mendaftar,” ungkap Ichsan, seperti tertulis dalam rilis DKPP.