20 Desa di Kabupaten Aceh Jaya Terendam Banjir
Lontar.id – Sebanyak 20 desa di Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh, terendam banjir dengan Tinggi Muka Air (TMA) 20-100 sentimeter, sejak Selasa, 28 Juli 2020 sekitar pukul 07.45 WIB.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Raditya Jati, menjelaskan, berdasarkan laporan Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) Provinsi Aceh, banjir tersebut terjadi akibat luapan sungai setelah hujan dengan intensitas tinggi mengguyur sebagian besar wilayah Aceh Jaya sejak Senin, 27 Juli 2020.
Adapun 20 desa tersebut meliputi Desa Babah Dua, Desa Baro, Desa Lamteungoh, Desa Panton Krueng, Desa Ujong Rimba, Desa Paya Santet dan Desa Masen di Kecamatan Darul Hikmah.
Kemudian Desa Gunong Mantok, Desa Panton Krueng, Desa Alue Pande, Desa Gunong Buloh dan Desa Alue Abet di Kecamatan Panga.
Selanjutnya Desa Gampong Baroh, Desa Sapek, Desa Gle Subak, Desa Lhok Bot dan Desa Pante Kuyun di Kecamatan Setia Bakti.
Selain itu ada Desa Alue Tho dan Desa Curek di Kecamatan Krueng Sabee serta Desa Alue Gro di Kecamatan Sampoiniet.
Dari laporan sementara, sebanyak 553 KK/1.060 jiwa terdampak banjir tersebut dengan rincian 229 KK/448 jiwa di Kecamatan Darul Hikmah, kemudian 232 KK/336 jiwa di Kecamatan Krueng Sabee dan 92 KK/276 jiwa di Kecamatan Setia Bakti serta wilayah lain masih dalam pendataan.
Langkah-langkah Pemotongan Hewan Kurban Saat Pandemi
Ada beberapa langkah yang dapat diambil oleh pihak terkait untuk tetap menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 dalam memotong hewan kurban.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, saat konferensi pers Media Center di Graha BNPB Jakarta, Selasa, 28 Juli 2020. Hal-hal itu antara lain:
1. Optimalisasi sarana yang telah tersedia, seperti Rumah Potong Hewan (RPH). Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan yang biasanya terjadi saat penyembelihan hewan kurban.
2. Pihak yang melaksanakan kurban disunnahkan untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri. Namun dalam kondisi seperti saat ini, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan oleh orang yang memiliki kompetensi atau diwakilkan oleh orang yang memiliki keahlian.
3. Jika terdapat hambatan untuk bekerja sama dengan RPH, maka penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di tempat biasa namun tetap pastikan protokol kesehatan tetap dijalankan.
Asrorun juga mengimbau umat muslim Tanah Air untuk tetap menerapkan protokol kesehatan demi menjaga keselamatan bersama dari COVID-19, dalam memperingati dan menunaikan ibadah pada Hari Raya Idul Adha 1441 H.
“Hindari kerumunan yang punya potensi untuk terjadinya penularan. Apalagi tidak disiplin menggunakan masker, menjaga jarak yang bisa menjadi masalah dalam hal kesehatan dan juga keselamatan,” tegasnya.
Bawaslu Minta Akses Data Kasus Narkoba pada BNN
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta pada Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk dapat memberikan akses data rekam jejak terkait narkoba peserta Pilkada 2020.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam sambutannya saat Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bawaslu dengan BNN di Gedung BNN, Jakarta, Selasa, 28 Juli 2020.
Data tersebut akan digunakan Bawaslu daerah yang menyelenggarakan pilkada untuk mengawasi persyaratan calon bebas narkoba.
“Kami berharap dapat diberikan akses seluas-luasnya dari BNN terutama untuk Bawaslu kabupaten kota. Kami bisa diberikan kebebasan akses untuk mengetahui apakah calon ini sudah memenuhi syarat bebas narkoba,” kata Abhan
Dia menjelaskan data yang diberikan BNN akan membantu dan memudahkan proses pengawasan oleh Bawaslu dalam melihat syarat calon kepala daerah itu. “(Salah satu dari) tugas kami yakni mengawasi apakah syarat ini (surat keterangan bebas narkoba) terpenuhi atau tidak dari calon kepala daerah tersebut,” ujar magister hukum Universitas Sultan Agung Semarang (Unissula) itu.
Perlu diketahui berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Pasal 45 Ayat 2 salah satu syarat calon yaitu memberikan surat pemeriksaan kemampuan secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika dari tim. Tim terdiri dari dokter, ahli psikologi, dan Badan Narkotika Nasional, yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai bukti pemenuhan syarat calon.
117 Lakalantas Libatkan Pesepeda di DIY
Sepanjang periode Januari 2020 hingga Juni 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda DIY mencatat ada 117 kecelakaan yang melibatkan pengendara sepeda.
Dari 117 kejadian tersebut, 12 korban meninggal dunia dan sisanya, sebanyak 123 luka ringan. Data tersebut belum merujuk pada pesepeda yang meninggal mendadak.
Direktur Lalu Lintas Polda DIY, Komisaris Besar Polisi I Made Agus Prasetyo mengatakan dari catatannya ada sejumlah faktor yang membuat kecelakaan yang melibatkan pesepeda. Salah satunya tidak mematuhi aturan seperti melanggar lampu merah.