Lontar.id – Sebanyak empat tempat pemungutan suara (TPS) di Sulawesi Tengah (Sulteng) akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) mulai 14 Desember 2020.
Hal itu disampaikan oleh anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Ratna Dewi Pettalolo, melalui keterangan tertulis Bawaslu, Jumat, 11 Desember 2020.
Dewi berharap pelaksanaan PSU tersebut tak menurunkan tingkat partisipasi pemilih.
PSU diatur dalam Pasal 112 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
PSU dilakukan dengan beberapa pertimbangan seperti petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) meminta Pemilih memberi tanda khusus,
menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan (huruf c) atau lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda (huruf d).
“Sejak awal saya ingatkan kita harus lakukan pengawasan secara optimal, tetapi ternyata yang dikhawatirkan tidak bisa kita hindari. Sehingga kita harus rekomendasikan PSU,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan PSU, Dewi melihat ada beberapa hal yang diperhatikan. Pertama, ungkapnya, pemilih harus dipastikan mengetahui adanya PSU. Kedua, tambah Dewi, surat suara untuk PSU harus tersedia tepat waktu sesuai dengan pelaksanaan. “Ketiga pastikan penyelenggaraan PSU tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai yang sebagaimana sudah dilaksanakan tanggal 9 Desember,” jelasnya.
“Kita juga pastikan angka partisipasi tidak menurun karena biasanya kalau PSU itu pasti menurun ini menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama,” tambah Dewi.
Berdasarkan data yang dihimpun pukul 22.00 WIB, berikut TPS di Sulawesi Tengah yang akan menggelar PSU, yaitu : TPS 003 di Desa Sabang, Galang, Toli-Toli karena penandaan surat suara oleh Ketua KPPS (informasi awal 5 surat suara, sementara ditelusuri ); TPS 004 di Luwuk, Luwuk, Banggai TPS 004 karena adanya dua pemilih membawa C.6 (undangan) dan menggunakan hak pilih orang lain.
Lalu di TPS 004 daerah Sumber Agung, Mepanga, Parigi Moutong karena dua orang domisili Kota Palu yang memilih di Kabupaten Parigi Moutong tetapi tidak memiliki form A5 (keterangan pindah memilih) ; TPS 005 di Dondo Barat, Ratolindo, Tojo Una-Una juga dilakukan PSU karena kelalaian petugas KPPS memberikan surat suara calon gubernur dan wakil gubernur kepada dua orang pemilih tersebut yang tidak terdaftar di dalam DPT dan tidak memiliki form A5.
23 Rumah Rusak Akibat Guncangan Gempa di Brebes
Sebanyak 23 rumah warga mengalami kerusakan akibat gempa dengan magnitudo 4,2, yang berpusat di darat 28 km barat daya Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah. Gempa terjadi pada Jumat pagi, 11 Desember 2020, sekitar pukul 05.51 waktu setempat.
Data sementara Pusdalops BNPB per 11 Desember 2020, pukul 13.00 WIB, sebanyak 23 rumah rusak tersebut berada di wilayah Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat, pada kategori rusak sedang 4 unit dan rusak ringan 19. Rumah mengalami kerusakan meskipun kekuatan guncangan pada skala II MMI.
Sedangkan kerusakan lain, BPBD Kabupaten Kuningan mencatat 2 unit fasilitas umum. Berdasarkan peta guncangan dari BMKG, gempa M4,2 ini memicu guncangan yang diukur dengan skala MMI atau Modified Mercalli Intensity wilayah Kuningan pada II MMI dan Cirebon pada II – III MMI.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kuningan telah menurunkan tim kaji cepat untuk mengidentifikasi dampak di lapangan. BPBD setempat juga telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait pascagempa.
Gempa tadi pagi dirasakan di beberapa wilayah selama 20 detik, khususnya di Kabupaten Kuningan. Di samping itu, pihaknya telah mengimbau masyarakat setempat untuk tidak panik dan tidak terpancing oleh isu yang tidak jelas sumber informasinya.
Sementara itu, BPBD Kabupaten Brebes melaporkan guncangan gempa dirasakan lemah oleh masyarakat. Pantauan kondisi masyarakat normal meskipun terjadi gempa. Sejauh ini tidak ada laporan korban jiwa di wilayahnya.
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menginformasikan parameter gempa dengan magnitudo M4,2 yang terjadi pada Jumat (11/12), pukul 05.51 WIB. Gempa yang berada di darat pada 28 km barat daya Kabupaten Brebes berkedalaman 5 km.
Berdasarkan Kepala Bidang Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami BMKG Daryono, gempa ini merupakan jenis gempa kerak dangkal (shallow crustal earthquake) yang dipicu aktivitas Sesar Brebes. Hal tersebut dilihat dari lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya.
“Jalur Sesar Brebes ini di peta terletak di sebelah barat daya Kota Brebes yang struktur sesarnya memanjang sekitar 22 kilometer berarah barat-timur, memiliki magnitudo tertarget 6,5. Sesar ini merupakan bagian dari Baribis-Kendeng Fold Thrust Zone,” ujar Daryono lewat pesan digital.
Lebih lanjut, Daryono menjelaskan bahwa tidak sekali ini saja wilayah Brebes dan Kuningan diguncang gempa. Ia mengatakan, pada 13 Juli 2013 wilayah Brebes dan Kuningan pernah diguncang gempa berkekuatan 4,7 yang dipicu oleh Sesar Brebes. Guncangan dirasakan di Brebes dalam skala intensitas III MMI, Sedangkan di Kecamatan Cibingbing dan Kecamatan Bantarkawung intensitasnya mencapai mencapai IV MMI.
“Dampak gempa saat itu tercatat ada 36 jiwa atau 9 kepala keluarga yang terdampak gempa, 2 rumah rusak berat di Dukuh Sindangsari dan Kastori, sedangkan 7 rumah rusak ringan di Dukuh Pasir Salem. Pusat gempa saat itu berada diperbatasan antara Kecamatan Cibingbing Kabupaten Kuningan, Jawa Barat dan Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah,” ujarnya.
Pemprov Jateng Luncurkan Program Jo Kawin Bocah
Program Jo Kawin Bocah yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus disosialisasikan, dengan menggandeng banyak pihak. Sehingga, dapat menekan perkawinan anak di provinsi ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jateng, Retno Sudewi mengatakan, pihaknya meluncurkan progam Jo Kawin Bocah pada 20 November 2020 lalu.
Program ini di antaranya bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat melakukan upaya pencegahan perkawinan anak di Jateng. Selanjutnya, meningkatkan kemampuan masyarakat dalam melakukan pemenuhan hak dan perlindungan dalam mencegah perkawinan.
Ditambahkan, tujuan lain Jo Kawin Bocah, terpenuhinya hak anak bagi kelompok rentan agar tidak dinikahkan, serta mendorong terpenuhinya hak dan perlindungan bagi anak yang sudah dinikahkan.
“Gerakan Jo Kawin Bocah, diharapkan didukung oleh stakeholder yang melibatkan unsur pentahelix. Ada pemerintah, akademisi, dunia usaha, media massa dan komunitas,” kata Retno dalam webinar Pencegahan Perkawinan Anak dan Kekerasan Perempuan, Jumat, 11 Desember 2020.
Vaksinasi Awal Covid-19 Rencananya Sebanyak 3 Juta Dosis
Vaksin COVID-19 jenis Sinovac telah tiba di Indonesia pada 6 Desember 2020 untuk tahap awal pengiriman sebanyak 1,2 juta dosis. Vaksin tersebut akan diberikan kepada tenaga kesehatan sebagai prioritas.
Rencana pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tahap awal adalah 3 juta dosis. Berdasarkan tahapan ketersediaan telah tiba di Indonesia sebanyak1,2 juta dosis.
Sesuai rekomendasi ITAGI dan SAGE apabila ketersediaan vaksin terbatas di tahap awal maka target sasaran adalah kelompok berisiko, dalam hal ini tenaga kesehatan beserta tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
”Untuk itu, tahap pertama vaksinasi dilakukan terhadap tenaga kesehatan di Jawa dan Bali. Tahap selanjutnya untuk tenaga kesehatan di luar Jawa dan Bali,” kata Menkes dr. Terawan Agus Putranto pada Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis, 10 Desember 2020.
Kemasan vaksin dalam bentuk single dose vial dan pemberian sebanyak 2 dosis per orang dengan interval pemberian 14 hari (jarak pemberian dosis pertama ke dosis kedua), maka vaksin 1,2 juta dosis tersebut diberikan kepada 600 ribu orang. Sasaran penerima vaksin adalah kelompok tenaga kesehatan di fasilitas layanan kesehatan baik rumah sakit, Puskesmas, fasilitas layanan kesehatan TNI dan Polri di Jawa dan Bali.
Usulan Jawa dan Bali mempertimbangkan adanya kasus konfirmasi COVID-19 yang tinggi dan besarnya populasi penduduk Indonesia di Pulau Jawa dan Bali. Kemudian 1,8 juta dosis vaksin tahap selanjutnya diberikan kepada seluruh kelompok tenaga kesehatan di provinsi lainnya.