Lontar.id – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar menemukan lima warga luar Makassar yang melanggar protokol kesehatan dan tidak dapat menunjukkan surat keterangan hasil rapid tes.
Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud, melalui rilis tertulis, Rabu, 15 Juli 2020, mengatakan, kelimanya terjaring patroli Tim Tanggal Terpadu Covid-19 Kota Makassar pada Selasa malam, 14 Juli 2020.
Kelima warga luar Makassar tersebut kemudian diperiksa rapid tes oleh tim medis yang turut dalam operasi.
“Karena tidak dapat menunjukkan suket dan melanggar protokol kesehatan, sehingga dirapid test secara sampling,” jelas Iman Hud.
Kelimanya adalah Oktopinus Nainggolan, 43 tahun, warga Jakarta, terjaring operasi di Malibu Cafe; Junaidi, 31 tahun, warga Gowa; Muh Akbar, 20 tahun, warga Jeneponto; Asrul, 25 tahun, warga Gowa; dan Fadli, 17 tahun, warga Gowa. Keempatnya terjaring di Global Cafe.
2.850 Santri di Pekalongan Teruna Bantuan Uang Makan
Sebanyak 2.850 orang santri asal Kota Pekalongan menerima bantuan uang caton atau uang makan bulanan dari Pemerintah Kota Pekalongan , masing-masing sebesar Rp250 ribu.
Wali Kota Pekalongan, Saelany Machfudz, menjelaskan, bantuan tersebut sebagai upaya meringankan beban orang tua santri di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda.
Baca juga: Update Banjir Luwu Utara: Korban Meninggal Jadi 21
“Anggaran yang dikeluarkan hampir Rp1 milliar untuk bantuan uang caton, pemeriksaan kesehatan santri sebelum diberangkatkan ke pondok, bantuan beras, dan alat thermogun kepada pondok pesantren yang ada di Kota Pekalongan,” tutur Saelany, seperti tertulis dalam rilis Pemprov Jateng, Rabu, 15 Juli 2020.
“Bagi mereka yang sudah diberangkatkan ke ponpes, kami berikan ke orang tuanya untuk membantu biaya kelangsungan hidup anaknya di pondok. Mudah-mudahan ini bisa bermanfaat bagi mereka,” jelas Saelany.
67 Warga Tak Bermasker di Pasar Hewan Ambarketawang Sleman
Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman menemukan 67 warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di Pasar Hewan Ambarketawang Gamping, Rabu, 15 Juli 2020.
Kabag Humas dan Protokol Pemkab Sleman Shavitri Nurmala Dewi, menjelaskan, mereka didapati tidak mengenakan masker saat personel Satpol PP menggelar Operasi Simpatik Pemakaian Masker.
“Dari pemantauan sekitar 700 orang sample pembagian masker, ditemukan sekitar 67 orang tidak menggunakan masker,” jelasnya melalui pesan Whatsapp.
“Masih banyaknya temuan yang tidak menggunakan di wilayah pasar hewan tersebut sangat perlu peningkatan sosialisasi kesadaran penggunaan masker,” tambah Savithri.
Diketahui, Pasar Hewan Ambarketawang merupakan tempat bertemunya pedagang dari Madura, Kebumen, Purworejo, Magelang dan kabupaten sekitar DIY lainya. “Hal ini sangat berpotensi besar resiko paparan Covid 19,” tuturnya.
1.280 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Haji
Hingga Selasa, 14 Juli 2020, jumlah jemaah calon haji yang mengajukan pengembalian setoran sebanyak 1.280 orang, atau hanya sekitar 0,065 % dari seluruh jemaah yang melunasi.
Jumlah tersebut diketahui dari data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
“Satu pekan terakhir, ada 207 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelonasan. Jadi total sampai sore ini, ada 1.280 jemaah,” terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin di Jakarta, seperti tertulis dalam rilis Kemenag.
“Sebanyak 1.230 jemaah sudah keluar Surat Perintah Membayar (SPM) dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka,” sambungnya.
Sejak memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah haji 1441H pada 2 Juni 2020, Kemenag memberi pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya.
Bawaslu Periksa 812 Dugaan Pelanggaran Pilkada 2020
Hingga Selasa, 14 Juli 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah memeriksa 812 dugaan pelanggaran pilkada serentak 2020.
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo merincial, dari 812 dugaan pelanggaran itu, 670 kasus dugaan pelanggaran hasil temuan jajaran Bawaslu dan 142 kasus bersumber dari laporan masyarakat.
Sejauh ini dari hasil pemeriksaan dinyatakan 171 bukan pelanggaran. “Total ada 812 dugaan pelanggaran. Dengan jenis pelanggaran administrasi sebanyak 168 kasus, kode etik 35 kasus, pidana 12 kasus, dan 427 pelanggaran hukum lain,” jelasnya dalam jumpa pers tentang Persiapan Bawaslu dalam Pengawasan Coklit Pilkada Serentak 2020, seperti tertulis dalam rilis Bawaslu.
Dewi mengatakan berdasarkan bentuk pelanggaran, sebanyak 168 tren pelanggaran administrasi terjadi pengumuman seleksi penyelenggara pilkada Ad hoc (sementara) tidak sesuai dengan ketentuan tidak professional sebanyak 26 kasus.
Disusul 29 pelanggaran calon anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang tidak memenuhi syarat karena keterlibatan dalam partai politik. Sebanyak 27 kasus, lanjutnya, calon anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang tidak memenuhi syarat.
“Itu tingkatan tertinggi pelanggaran yang sudah diproses oleh Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota,” ungkapnya.
Sedangkan untuk kode etik, Dewi menyatakan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) menjadi pengurus parpol terdapat 6 kasus, Panwascam tidak netral atau menunjukkan keberpihakan kepada parpol atau paslon 5 kasus.