DIY Akan Tambah 2 Alat PCR Robotik
Lontar.id – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan DIY akan mempercepat proses testing dan tracing CoViD-19. Salah satu upaya yang akan ditempuh ialah melakukan penambahan alat PCR robotik sebanyak dua buah.
Hal ini diungkapkan Sri Sultan saat mengikuti rapat koordinasi tentang testing dan tracing bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Panjaitan, Kamis (22/07). Sri Sultan didampingi Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X mengikuti rapat dari Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
“Untuk mengejar hasil PCR, kami akan menambah dua alat PCR robotik lagi. Ini untuk mempercepat target yang sudah ditentukan Mendagri RI maupun Menkes RI. Kami sudah ada dua alat, tapi kami merasa masih kurang, sehingga akan menambah dua lagi,” ungkap Sri Sultan, seperti tertulis dalam rilis.
Sri Sultan mengatakan, proses testing dan tracing CoViD-19 di DIY selama ini minimal perharinya mencapai 2.439 tes dan maksimalnya 10.556 tes. Berdasarkan Instruksi Mendagri RI Nomor 22 Tahun 2021 terkait PPKM Darurat Level 4, rata-rata proses testing dan tracing CoViD-19 DIY sudah memenuhi target yakni 7.412 tes.
“Tapi kalau berdasarkan aturan dari Menteri Kesehatan RI yang menargetkan 10.000 tes perhari, ya kita masih di bawah. Dan untuk positivity rate di DIY, kita juga masih di atas angka yang ditetapkan WHO, tapi kecenderungannya terus menurun. Semoga penurunan ini terjadi terus menerus,” papar Sri Sultan.
Sementara itu, Menkomarves RI, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, untuk dapat mengendalikan penyebaran CoViD-19, proses testing dan tracing menjadi bagian penting dari proses penanganan. Untuk testing, Luhut mengimbau pelaksanaannya fokus pada positivity rate, tidak hanya jumlah tesnya saja.
Menaker Matangkan Kebijakan Subsidi Gaji Buruh
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya masih terus mematangkan kebijakan penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh, atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2021 ini. Kebijakan sebagai upaya membantu mengatasi dampak sektor ketenagakerjaan akibat pandemi COVID-19, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Melalui kebijakan penyaluran BSU 2021 yang diluncurkan ke publik pada Rabu (21/7/2021) malam, lanjut Ida Fauziyah, diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja.
“Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan,” kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis, 22 Juli 2021, seperti dilansir laman resmi Kemnaker.
Sebagai salah satu pelaksana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, kata Menaker Ida Fauziyah, sejak tahun 2020 lalu telah menggulirkan empat program PEN dan menyentuh langsung sektor ketenagakerjaan di Indonesia.
Pertama, program BSU yang telah diberikan kepada 12,2 juta orang. Kedua, program kartu pra kerja yang menyasar pada 5,5 juta orang. Ketiga, program bantuan produktif usaha mikro yang mencapai 12 juta orang. Keempat, berbagai program padat karya di Kementerian/Lembaga yang menyasar 2,6 juta orang.
“Keempat program tersebut merupakan wujud keseriusan Kemnaker sebagai salah satu pelaksana program PEN yang terus berupaya keras menanggulangi dampak pandemi COVID-19 di sektor ketenagakerjaan,” kata Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah menambahkan, pihaknya juga banyak meluncurkan program dalam penanganan dampak COVID-19 pada tahun 2020 lalu. Yakni pelatihan vokasi dengan metode blended training yang mencapai 121 ribu orang, pelatihan peningkatan produktivitas bagi 11 ribu tenaga kerja, serta sertifikasi kompetensi yang mencapai hampir 750 ribu orang.
Program lainnya terkait jaring pengaman perluasan kesempatan kerja seperti program wirausaha, padat karya, dan inkubasi bisnis yang total mencapai 322 ribu orang.
Tak ketinggalan, Kemnaker juga melakukan jejaring kerja sama penempatan tenaga kerja di tengah pandemi, dengan berhasil menempatkan 948 ribu tenaga kerja di dalam maupun di luar negeri.
“Jika kita total upaya pemerintah memitigasi dampak pandemi di sektor ketenagakerjaan tadi jumlahnya bisa mencapai 34,6 juta orang, melebihi penduduk usia kerja terdampak COVID-19, yang menurut survei BPS mencapai 29,12 juta orang,” ujar Menaker Ida.
Aturan Perjalanan Selama Libur Iduladha
Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa aturan terkait perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian mulai tanggal 21 s.d 25 Juli 2021 masih mengikuti ketentuan dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: 15 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Mulai hari ini sampai 25 Juli 2021, aturan dari Kemenhub tentang perjalanan orang dalam negeri masih mengikuti ketentuan dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 terkait dengan pembatasan masyarakat selama libur Idul Adha yang mulai berlaku pada 17 Juli s.d 25 Juli 2021,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, (21/7).
Adita mengatakan, menindaklanjuti SE 15 tahun 2021, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan sejumlah Surat Edaran di masing-masing moda transportasi yaitu SE Nomor SE 51 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Selanjutnya, SE Nomor 52 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 44 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
SE Nomor SE 53 Tahun 2021 merupakan Perubahan Atas Surat Edaran Nomor SE 45 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
SE Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Keempat SE tersebut sudah mulai berlaku sejak 19 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021 sebagai petunjuk pelaksanaan perjalanan menggunakan transpostasi umum di semua moda, baik di moda udara, laut, darat dan kereta api dan juga untuk kendaraan pribadi,” ujar Adita, seperti tertulis dalam rilis.
Lebih lanjut Adita menjelaskan, secara umum keempat SE tersebut mengatur syarat perjalanan baik antar kota maupun di kawasan aglomerasi. Dimana hanya masyarakat masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak seperti misalnya: pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, serta pengantar jenazah non covid dengan jumlah pengantar maksimal 5 (lima) orang, yang diperbolehkan melakukan perjalanan.
“Bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal wajib membawa dan menunjukkan dokumen seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari Pemda setempat. Selain itu dapat juga dengan surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal eselon 2 dan berstempel basah atau dengan tanda tangan elektronik. Sementara bagi masyrakat yang memiliki keperluan mendesak wajib membawa dan menujukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit atau daerah setempat dan surat keterangan kematian,” ucap Adita.
Kemudian, untuk perjalanan antar kota/jarak jauh bagi pelaku perjalanan Jawa dan Bali di moda udara selain STRP/Surat Keterangan juga wajib menunjukan sertifikat vaskin dosis pertama, dan hasil tes PCR 2×24 jam. Untuk moda transportasi darat, laut, dan kereta api, wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama, hasil PCR 2×24 Jam dan Rapid Tes Antigen 1×24 jam.
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali di semua moda transportasi, tidak diwajibkan untuk mengantongi sertifikat vaksinasi namun tetap harus melampirkan STRP/Surat Keterangan, hasil keterangan negatif RC PCR Test (2×24 jam) atau negatif Rapid Tes Antigen (1×24 jam).
“Untuk pelaku perjalanan usia dibawah 18 tahun akan ada pembatasan untuk sementara. Jadi kami mengimbau untuk anak di bawah usia tersebut untuk tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu di masa PPKM Darurat ini. Dan secara umum kami juga mengimbau agar masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak untuk tetap di rumah. Hal ini perlu dilakukan dalam rangka mendukung upaya pemerintah untuk mengurangi mobilitas masyarakat, sehingga diharapkan kasus harian Covid-19 di Indonesia dapat terus menurun. Dengan menurunnya kasus, mobilitas masyrakat pun akan lebih leluasa,” tegas Adita.