Ibu Hamil Diimbau Tak Keluar Rumah
Lontar.id – Ibu hamil di Kudus diminta untuk tidak keluar rumah apabila tidak ada keperluan yang sangat penting dan mendesak. Pasalnya, dengan kondisi kehamilannya, mereka berisiko terinfeksi virus Corona (Covid-19).
“Ibu hamil termasuk berisiko, karena imun ibu hamil itu naik turun, kadang bisa sehat kadang bisa drop lagi. Pesan kami, untuk ibu hamil, pada masa kehamilan kalau tidak ada kegiatan penting di luar sebaiknya tetap di rumah saja,” ujar Wakil Ketua I TP PKK Kabupaten Kudus Mawar Hartopo saat membuka sosialisasi protokol kesehatan kepada ibu hamil di Klinik Srikandi Husada, UPT Puskesmas Jepang, dan Aula Kantor Kecamatan Jati, Kamis, 10 September 2020, seperti tertulis dalam rilis.
Disampaikan, demi menjaga stamina dan kesehatan ibu hamil, Mawar berpesan, supaya ibu hamil secara rutin mengonsumsi tablet tambah darah minimal 90 tablet selama masa kehamilan. Sedangkan untuk ibu hamil yang menderita anemia, disarankan untuk berkonsultasi dengan bidan atau dokter terlebih dahulu, agar kadar hemoglobin dalam darah normal. Oleh sebab itu, dirinya mengajak ibu hamil untuk memanfaatkan keberadaan rumah gizi sebagai sarana cek kesehatan ibu dan anak.
“Dinas Kesehatan sudah menyediakan rumah gizi, utamanya untuk ibu hamil, ibu menyusui dan balita. Silakan rumah gizi dimanfaatkan sebaik-baiknya dan seoptimal mungkin, agar di Kabuaten Kudus tidak terjadi kasus masalah gizi dan tumbuh kembang bayi dan balita,” ujarnya.
KAI Daop 7 Madiun Ganti Rel Sepanjang 27 Meter
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun mulai Selasa, 8 September 2020 sampai Kamis, 10 September 2020, telah melakukan proses untuk peningkatan keandalan jalur di JPL 303A yang berada di Simpang Mengkreng, Kabupaten Kediri.
Selama dua hari terakhir persiapan untuk peningkatan jalur terus dikebut, agar pekerjaan bisa berjalan sesuai dengan waktu yang direncanakan.
Manajer Humas Daop 7, Ixfan Hendriwintoko mengatakan setelah semua persiapan dilakukan, mulai tengah malam nanti tepatnya pukul 23.45 sampai Jumat, 11 September 2020 pukul 02.00 akan dilaksanakan penutupan jalan untuk pengerjaan penggantian rel sepanjang 27 meter.
“Karena JPL 303A tersebut berada di jalur provinsi yang menghubungkan tiga kabupaten yakni Kabupaten Nganjuk, Jombang dan Kediri, maka kemungkinan akan terjadi kepadatan lalu lintas selama penutupan jalan,” kata Ixfan.
Sebelumnya Daop 7 Madiun telah melakukan koordinasi dengan pihak berwenang, dalam hal ini Kepolisian Resort Kediri dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, untuk mengantisipasi kemacetan yang timbul selama proses pengerjaan.
Dalam waktu 135 menit tersebut, akan dilakukan pergantian bantalan dan peningkatan kualitas rel dari sebelumnya menggunakan tipe R42 menjadi tipe R54. Setelah selesai penggantian, di lokasi bekas pekerjaan akan diisi dengan karung berisi batu balas (ballast bag) agar jalan bisa dilalui kembali oleh kendaraan.
Netralitas ASN Jadi Kunci Keberhasilan Pilkada
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi kunci keberhasilan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Menurutnya, pemerintah pusat dan daerah memiliki peran penting untuk menjaga serta melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN.
“Netralitas ASN menjadi salah satu kunci keberhasilan Pilkada ini, sekaligus juga untuk menghindari aksi anarkis dan konflik,” ujarnya dalam acara Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Netralitas ASN dalam Pilkada Tahun 2020, secara virtual, Kamis, 10 September 2020.
Mantan Kapolri ini menjelaskan pemerintah daerah (pemda) berperan penting dalam netralitas ASN karena memiliki kewenangan, mulai dari penyusunan program hingga pengalokasian anggaran untuk melaksanakan berbagai kegiatan, baik untuk Pilkada ataupun bukan. Berikutnya, yang juga perlu diwaspadai yaitu berkaitan dengan mutasi kepegawaian dan jabatan, serta pembuatan kebijakan-kebijakan yang dapat mempengaruhi publik.
Dalam hal kepegawaian, Mendagri mengatakan bahwa sesuai dengan aturan perundang-undangan, dalam jangka waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (Paslon), kepala daerah tidak diperkenankan untuk melakukan mutasi pejabat, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. “Hingga saat ini sudah 720 usulan mutasi yang ditolak oleh Kemendagri berdasarkan undang-undang tersebut, kecuali untuk pejabat yang wafat atau pejabat yang mendapatkan masalah hukum misalnya sebagai tersangka yang ditahan, kemudian juga mengisi jabatan-jabatan yang memang betul-betul kosong sehingga harus diisi untuk efektivitas,” tegasnya.
Kemenperin Maksimalkan Peran TPL untuk Tumbuhkan Wirausahawan
Kementerian Perindustrian semakin gencar menumbuhkan wirausaha baru khususnya sektor industri kecil menengah (IKM) melalui peran Tenaga Penyuluh Lapangan (TPL). Para tenaga terdidik tersebut memberikan penyuluhan, pendampingan dan informasi dalam upaya pengembangan IKM yang berdaya saing di tengah masa pandemi Covid-19.
“Kami telah menyelenggarakan workshop daring kewirausahaan dan digital marketing yang diikuti oleh TPL IKM angkatan 2015 dan 2016 yang tersebar dari 29 provinsi,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta, Kamis, 10 September 2020.
Dirjen IKMA menjelaskan, pelaksanaan webinar tersebut bertujuan untuk memberikan motivasi tentang kewirausahaan kepada para TPL-IKM yang berusia sekitar 21-24 tahun sekaligus strategi memulai usaha pada masa pandemi saat ini. Tidak hanya yang dibutuhkan oleh TPL-IKM, tetapi juga oleh pelaku IKM binaan mereka yang ingin memulai usaha baru selain usaha yang ada saat ini.
“Melalui workshop daring ini, kami ingin kembali mengingatkan para TPL-IKM agar tidak hanya melakukan penyuluhan saja, tetapi juga sebagai generasi muda yang melek digital sehingga dapat membantu IKM binaannya untuk terus melihat peluang dan memasarkan produk mereka melalui berbagai platform digital,” paparnya.