Indonesia-Korsel Jalin Kerja Sama Pemberdayaan Perempuan
Lontar.id – Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Korea Selatan (Korswl) sepakat melakukan kerja sama di bidang pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di Indonesia.
Kerja sama itu dilaksanakan melalui Kementerian Kesetaraan Gender dan Keluarga Korea Selatan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Republik Indonesia.
Nantinya Korsel akan melaksanakan Proyek Bantuan Pembangunan Pemerintah Korea untuk Mendukung Pemberdayaan Perempuan di Indonesia.
Kedua negara sepakat menjadikan Sekolah Perempuan Capai Impian dan Cita-cita (Sekoper Cinta) di Provinsi Jawa Barat sebagai lokasi pilot project.
Bintang mengatakan, melalui kerja sama bilateral dengan berbagai instansi Pemerintah Korea Selatan termasuk Kementerian Kesetaraan Gender dan Keluarga, kami ingin menegaskan kembali komitmen untuk bekerja sama dengan Korea Selatan dalam pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan.
“Saya yakin melalui proyek hibah ini memungkinkan perempuan mencapai kualitas hidup yang lebih tinggi,” ujar Menteri Bintang melalui rilis tertulis Kemen PPPA, Sabtu, 17 Oktober 2020.
Proyek yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu tahun 2020-2024, bertujuan untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi perempuan di Indonesia melalui pelatihan vokasi, peningkatan akses perempuan pada pekerjaan dan kewirausahaan, dan mendirikan sekolah vokasi perempuan sebagai percontohan untuk kemudian direplikasi di lokasi lainnya di Indonesia (difusi model kebijakan).
“Proyek ini membutuhkan bantuan dari sejumlah organisasi terkait, dan kolaborasi harus dilakukan untuk membuat program tersebut berkelanjutan,” tutur Menteri Kesetaraan Gender dan Keluarga Korea Selatan, Lee Jung-ok.
Tujuan akhir dari proyek ini adalah untuk membentuk model pelatihan kejuruan yang terintegrasi dengan gender dan mengembangkan model ini di seluruh Indonesia untuk berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Menteri Kesetaraan Gender dan Keluarga Korea Selatan, Lee Jung-ok menambahkan poin penting proyek ini adalah memberikan dukungan agar mereka yang menyelesaikan pelatihan kejuruan dapat memperoleh pekerjaan.
TPD Diharap Mampu Kurangi Perdebatan di DKPP
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr. Ida Budhiati berharap agar Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dapat mengurangi perdebatan-perdebatan yang terjadi di dalam DKPP.
Perdebatan yang dimaksud Ida adalah perdebatan terkait putusan dalam rapat pleno DKPP.
Hal ini dilontarkannya dalam penutupan Bimbingan Teknis (Bimtek) TPD Regional I Periode 2020-2021 di Kota Medan, melalui rilis tertulis DKPP, Sabtu, 17 Oktober 2020.
Ida mengungkapkan, perdebatan di antara Anggota DKPP dalam rapat pleno biasanya terjadi jika rekomendasi yang diberikan TPD berbeda satu sama lain.
Ia mencontohkan, salah satu unsur TPD yang menjadi majelis dalam suatu perkara yang diperiksa DKPP memberikan rekomendasi rehabilitasi kepada penyelenggara pemilu yang menjadi Teradu dalam perkara tersebut. Di sisi lain, terdapat satu TPD lain yang memberikan rekomendasi sanksi berat kepada penyelenggara pemilu tersebut.
“Gap rekomendasi sangat jauh, ada yang minta pemberhentian tetap, ada yang rehabilitasi,” kata Ida.
Oleh sebab itu, Ida pun berharap agar Bimtek ini menjadi medium bagi TPD dari seluruh unsur untuk menyamakan sudut pandang saat menjadi majelis.
“Apabila tidak ada gap dari ketiga unsur TPD, maka perdebatan di DKPP ini tidak perlu lagi. Kami ikut saja (dengan rekomendasi TPD, red.),” tutup Anggota KPU RI periode 2012-2017.
Kominfo Sepakati Rencana Ditalisasiasi Aksara Nusantara
Pelestarian nilai-nilai budaya lokal termasuk aksara nusantara perlu dilakukan agar dapat dimengerti dan diketahui generasi mendatang. Hal itu disampaikan oleh Menteri Komunikasi Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
Johnny menyatakan Kementerian Kominfo mendukung penuh inisiatif digitalisasi aksara nusantara.
“Digitalisasi aksara, salah satunya melalui pendaftaran Aksara Nusantara pada Unicode,” tuturnya usai bertemu dengan Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuono X, di Kantor Gubernur, DI Yogyakarta, seperti tertulis dalam rilis, Sabtu, 17 Oktober 2020.
Upaya digitalisasi Aksara Nusantara menurut Menteri Johnny merupakan dukungan Pemerintah agar dapat melestarikan Aksara Nusantara untuk generasi masa depan.
“Agar semua yang ada di prasasti, peninggalan budaya tinggai yang dimiliki bangsa Indonesia bisa dipahami dan dimengerti tidak hanya oleh generasi masa kini tapi juga bagi generasi masa depan,” tegasnya.
Digitalisasi aksara Jawa ditargetkan akan tuntas pada Desember 2020. Menteri Kominfo mengharapkan akan bisa dimanfaatkan oleh Kraton Yogyakarta dan pegiat budaya.
“Nantinya Aksara Jawa dapat digunakan menjadi nama domain, serta alamat website maupun email. Harapannya, inisiatif ini dapat diselesaikan pada bulan Desember 2020 dan dapat segera dimanfaatkan oleh Keraton Yogyakarta serta pegiat budaya agar pelestarian Aksara Jawa semakin gencar,” ujarnya.
MUI Dilibatkan untuk Pastikan Kehalalan Vaksin Covid-19
Pemerintah terus melakukan langkah-langkah persiapan untuk pelaksanaan penyuntikan vaksin COVID-19 kepada masyarakat. Selain vaksin Merah Putih yang dikembangkan oleh periset di Indonesia, pengadaan vaksin juga dilakukan melalui kerja sama dengan negara lain.
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menjelaskan pemerintah telah melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak awal pandemi ini.
Fatwa MUI banyak menjadi acuan, mulai dari mengenai ibadah salat Jumat, salat Idulfitri, salat Iduladha, pembayaran zakat yang dapat dipergunakan untuk penanggulangan pandemi, tata cara beribadah bagi tenaga medis yang menggunakan baju hazmat, serta pemulasaran jenazah.
“Untuk vaksin, saya sudah minta (MUI) dilibatkan dari mulai perencanaan, pengadaan vaksin, kemudian pertimbangan kehalalan vaksin, audit di pabrik vaksin termasuk kunjungan ke fasilitas vaksin di RRT (Republik Rakyat Tiongkok). Kemudian juga terus menyosialisasikan ke masyarakat dalam rangka vaksinasi,” ujarnya, seperti tertulis dalam rilis Setkab, Sabtu, 17 Oktober 2020.
Wapres menekankan bahwa vaksin yang akan diberikan ke masyarakat harus mengantongi sertifikat halal dari lembaga yang memiliki otoritas, dalam hal ini MUI.
“Tetapi kalau tidak halal, namun tidak ada solusi selain vaksin tersebut, maka dalam situasi darurat bisa digunakan dengan penetapan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia,” tegasnya.